Rumah khusus adalah hunian untuk penerima manfaat yang telah ditentukan, yaitu petugas/masyarakat kawasan perbatasan negara, masyarakat nelayan, prajurit TNI, POLRI, PNS, masyarakat korban bencana, buruh industri hingga masyarakat terpencil atau tertinggal seperti suku anak dalam.
"Dulu kita membangun 5 tahun hanya 5.000 pada KIB (Kabinet Indonesia Bersatu) I Dan II. Jadi per tahun rata-rata 1.000. Tapi dengan Jokowi-JK, target RPJM kita 50.000, membangun 10 kali lipatnya. Jadi secara rata-rata 1 tahun lebih dari 5 tahun yang dikerjakan dulu," kata Direktur Rumah Khusus, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Lukman Hakim di Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu (01/06/16).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Definisi rumah khusus bukan hanya untuk rumah tapak tapi juga rumah susun tapi di direktorat kami dibagi, karena terkait APBN rumah susun sudah sangat besar. Tapi karena rumah susun sudah terlalu banyak, jadi difokuskan rumah khusus hanya rumah tapak," tambahnya.
Tipologi rumah khusus adalah dengan luas lantai 36-45 m2. Dengan luas tanah sekitar 60 m2 khusus di daerah perbatasan, Lukman mengaku Presiden Jokowi menginginkan pembangunan harus lebih bagus dan besar supaya tidak ketinggalan oleh negara tetangga. Luas tanah yang dibangun pun bisa hingga 90 m2. Hal ini juga dikarenakan daerah perbatasan tanahnya relatif lebih luas.
"Tipologi rumah khusus kita fokuskan hanya untuk landed dengan tipe 36-45. Presiden menginginkan pembangunan harus lebih bagus dari tetangga sebelah. Jadi daerah perbatasan kita bangun lebih besar tipe 45, karena daerah perbatasan tanahnya relatif lebih luas," imbuhnya. (feb/feb)