Antara lain PP Nomor 40/ 2006 tentang Sistem Perencanaan Nasional dan PP Nomor 90 /2010 tentang keuangan negara. Menurut Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Darmin Nasution penggabungan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru ditargetkan dapat rampung Agustus 2016.
Penyatuan kedua PP tersebut dalam tahap finalisasi untuk melengkapi butir peraturan dalam perencanaan penganggaran 2017.
"Saya pikir daripada nanggung pakai Inpres, mending kita amandemen PP nya saja. PP 40 bukan mengamandemen, tapi kita menerbitkan PP baru, jadi bukan amandemen. Berdasarkan PP 40 dan PP 90 khusus mengenai Perencanaan dan Penganggaran sehingga sebetulnya sudah tinggal satu butir lagi sih," jelas Darmin di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (6/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini dilakukan karena selama ini wewenang perencanaan penganggaran hanya dibebankan di Kementerian Keuangan saja. Dengan diterbitkannya PP baru maka diharapkan semua kementerian dapat bersinergi dalam merencanakan anggaran.
"Artinya kalau ada program yang prioritas sekali dia akan mendapat alokasi anggaran yang lebih utama dibanding dengan program lain walaupun fungsi yang kelihatan penting bisa kalah dia, lebih diutamakan yang tadi. Yang tadinya di Kementerian Keuangan itu lebih fokus kepada penganggarannya, sekarang kita ingin supaya perencanaannya juga berfungsi. Itu yang kita cari jalan keluarnya," ujar Darmin.
Bappenas Terbitkan Pagu Indikatif
Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) nantinya dapat mengajukan besaran pagu indikatif dalam menentukan perencanaan pembangunan nasional 2017. Sebelumnya Bappenas hanya memiliki kewenangan untuk membuat RKP (Rencana Kerja Pemerintah) saja.
"Dua PP akan dirumuskan, artinya adalah pagu indikasi akan disiapkan oleh Bappenas. Ini baru tahun 2017, selama ini RKP (Rencana Kerja Peemerintah) aja yang dibikin sama Bappenas," kata Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional Sofyan Djalil.
Apabila PP yang baru telah diterbitkan, Bappenas dapat merancang anggaran untuk program prioritas pemerintah seperti infrastruktur.
"Dulu kalau Bappenas menyiapkan RKP setiap anggaran dialokasikan oleh Kementerian Keuangan. Jadi sekarang ingin dijelaskan bahwa program apa yang akan dibiayai maka uang itu akan dialokasikan untuk itu. Nah PP sekarang belum mampu menampung secara tuntas," tutup Sofyan. (hns/hns)











































