JK: Kita Pertimbangkan Evaluasi Target Penerimaan di Tax Amnesty

JK: Kita Pertimbangkan Evaluasi Target Penerimaan di Tax Amnesty

Ferdinan - detikFinance
Rabu, 08 Jun 2016 16:25 WIB
Foto: Muhammad Iqbal/detikcom
Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah kemungkinan akan menganalisa ulang besaran pemasukan dari penerapan pengampunan pajak (tax amnesty). Pemerintah dalam APBN Perubahan 2016 mencantumkan angka Rp 165 triliun yang diperoleh pasca berlakunya tax amnesty.

"Kita lagi mempertimbangkan menganalisa kembali sebenarnya berapa yang logisnya, itu lagi dikaji oleh DPR berapa sebenarnya dengan kondisi seperti sekarang ini yang memungkinkan. Kita juga tidak ingin terlalu optimis melihat kondisi ekonomi dunia pada dewasa ini," ujar JK di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (8/6/2016).

Namun JK menegaskan bahwa pemasukan dari tax amnesty akan membantu perekonomian Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada 2 hal tax amnesty masuk bagian pajaknya masuk dana dari luar untuk ekonomi nasional," sebut JK.

Meski RUU Tax Amnesty belum diketok di DPR, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tetap akan menerapkan program-program pengampunan pajak mulai Juni 2016. Ada tiga cara yang disiapkan oleh pemerintah dalam mengejar target penerimaan pajak.

Pertama, pemerintah akan melakukan ekstensifikasi pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak untuk menciptakan keadilan bagi masyarakat yang membayar pajak. Kedua, pemeriksaan Wajib Pajak orang perorangan. Pemerintah akan memperbaiki data wajib pajak orang perorangan. Program Ketiga, pemerintah mengejar perusahaan berkategori Penanaman Modal Asing (PMA) yang tidak membayar pajak selama 10 tahun lebih. (fdn/feb)

Hide Ads