Dengan itu, artinya pemerintah dan DPR serius untuk menjadikan RUU ini menjadi Undang-undang KUP.
"Mengingat pentingnya RUU ini dan pandangan dari seluruh anggota fraksi, maka dengan ini RUU KUP akan dilanjutkan pembahasannya ke tingkat selanjutnya," kata Ketua Komisi XI DPR Ahmadi Noor Supit membacakan keputusan rapat, Rabu (8/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam RUU ini terminologi wajib pajak diubah menjadi pembayar pajak dengan maksud memberikan penghargaan dan kebanggaan masyarakat yang berperan serta dalam membayar pajak. Dan diharapkan masyarakat menjadi lebih patuh dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan," kata Bambang dalam rapat tersebut.
Sementara usulan kedua terkait pada penerapan sanksi. Sanksi yang akan diterapkan berbeda dengan sanksi yang diterapkan saat ini. Ia menyebutkan, akan menerapkan sanksi yang mendidik dan berkeadilan.
Salah satu contohnya adalah pemberian sanksi yang rendah bagi pembayar pajak yang secara sukarela mengungkapkan ketidakpatuhannya.
"Pengenaan sanksi yang lebih rendah terhadap pembayar pajak yang sukarela mengungkapkan ketidakpatuhan membayar pajaknya dibandingkan dengan sanksi pembayar akibat penetapan otoritas perpajakan,"jelas dia.
Kemudian, terkait dengan sistem pengawasan pemerintah menyatakan memperkuat basis pajak. Selain itu, Bambang mengatakan dalam RUU ini akan mengatur pula perlindungan hukum bagi pihak yang memberikan informasi perpajakan.
"Diatur pula perlindungan hukum yang memberikan data informasi kepada otoritas perpajakan," tandas dia. (dna/ang)











































