Seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, setkab.go.id, dengan pertimbangan untuk meningkatkan kapasitas pelayanan pelabuhan di wilayah Jawa Barat, pemerintah memandang perlu membangun Pelabuhan Patimban. Selain itu, dalam rangka pelaksanaan pembangunannya, pemerintah memandang perlu menetapkan Pelabuhan Patimban ini sebagai proyek strategis nasional.
Atas dasar pertimbangan itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 25 Mei 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2016 tentang Penetapan Pelabuhan Patimban, di Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, sebagai Proyek Strategis Nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyelenggaraan Pelabuhan Patimban sebagai proyek strategis nasional itu, menurut Perpres ini, meliputi kegiatan perencanaan, pembangunan, pengoperasian dan pengusahaan, pembinaan teknis dan pembinaan manajemen pengoperasian pelabuhan serta pembinaan untuk menjamin keselamatan pelayaran dan lingkungan.
Penyelenggaraan Pelabuhan Patimban sebagai proyek strategis nasional itu dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan. Dalam penyelenggaraan Pelabuhan Patimban yang terkait dengan pembangunan, pengoperasian dan pengusahaan, menurut Perpres ini, Kementerian Perhubungan dapat bekerja sama dengan Badan Usaha Pelabuhan.
Perpres ini juga menegaskan, pembiayaan penyelenggaraan Pelabuhan Patimban dapat bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan Belanja Negara/Daerah; b. Pinjaman dan/atau hibah luar negeri; c. Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha; dan/atau d. Sumber lainnya yang sah.
"Pembiayaan penyelenggaraan Pelabuhan Patimban untuk penyediaan peralatan dan pengoperasian pelabuhan, dilakukan melalui kerja sama pemerintah dan Badan Usaha Pelabuhan," bunyi Pasal 3 Ayat (2) Perpres No. 47 Tahun 2016 itu.
Melalui Perpres ini, Presiden memerintahkan kepada para Menteri/Kepala Lembaga, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai lingkup tugas dan kewenangan masing-masing memberikan dukungan percepatan penyelenggaraan Pelabuhan Patimban, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly pada tanggal 25 Mei 2016 itu. (hns/feb)