"Semua pokoknya sudah diperintahkan harus menghemat. Pertama anggaran rutin, anggaran rapat-rapat, anggaran seminar, anggaran lainnya lah yang tidak terlalu penting dan prioritas dulu. Kalau memang terpaksa anggaran yang pembelian barang dikurangi. Ini menyesuaikan diri dengan UU, jangan lupa itu," ujar JK di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat,Selasa (14/6/2016).
JK meyakini pemangkasan anggaran yang semula diajukan sebesar Rp 50 triliun bisa dipahami DPR dalam pembahasan RAPBN-P 2016. Pemerintah ingin bersikap realistis terhadap proyeksi penerimaan negara dan pengeluaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Presiden Joko Widodo pada 12 Mei 2016, telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Langkah-langkah Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian/Lembaga (K/L) Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016.
Total anggaran yang dipotong dari APBN Tahun Anggaran 2016 adalah Rp 50,016 triliun. Namun besaran pemangkasan yang diajukan pemerintah kemudian naik menjadi Rp 70 triliun.
Menurut JK, besaran anggaran yang diusulkan dipangkas memang dimungkinkan untuk diubah. Pemerintah tetap menghitungnya berdasarkan target penerimaan negara.
"Mungkin berubah, mungkin lebih banyak lagi. Mungkin lebih tinggi lagi," ucapnya. (fdn/hns)