Antisipasi Defisit, BPJS Kesehatan Ajukan 'Suntikan' Rp 6,82 T

Antisipasi Defisit, BPJS Kesehatan Ajukan 'Suntikan' Rp 6,82 T

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Senin, 20 Jun 2016 16:05 WIB
Foto: Dok. detikcom
Jakarta - Hari ini Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menggelar rapat kerja (raker) bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas tambahan alokasi pembiayaan non utang atau Penyertaan Modal Negara dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun 2016.

Salah satu yang dibahas ialah rencana pemberian 'suntikan' dana atau Penyertaan Modal Negara kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Dalam APBN-P 2016 kami mengusulkan ada beberapa tambahan pembiayaan non utang dalam bentuk PMN, dan juga penggunaan dana SAL," katanya dalam raker bersama Komisi XI di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (20/06/16).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk BPJS Kesehatan, Bambang mengatakan PMN yang diperlukan sebesar Rp 6,827 triliun. PMN ini akan digunakan untuk menjaga kecukupan Dana Jaminan Sosial (DJS) kesehatan karena adanya defisit. Defisit tersebut terjadi akibat adanya missmatch antara klaim peserta yang lebih tinggi daripada iuran masuk.

"PMN untuk BPJS kesehatan 6,827 triliun untuk menjaga kecukupan dana jaminan sosial karena tidak seimbangnya antara jumlah iuran yang dibayarkan Peserta Bukan Penjamin Upah dengan biaya jaminan kesehatan yang diberikan BPJS Kesehatan. PMN ini akan diteruskan ke BPJS Kesehatan untuk menambah aset air bersih yang diharapkan bisa digunakan untuk membiayai jaminan kesehatan sehingga kesinambungan program JKM dapat terjaga," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan bahwa defisit anggaran ini disebabkan oleh iuran yang tidak mampu menutup biaya yang dikeluarkan oleh BPJS.

"Sampai hari ini strukturisasi iuran memang tidak match. Itu yang jadi dasar utama kenapa program jaminan kesehatan ini defisit," katanya di lokasi yang sama.

Berikut adalah kronologi dari latar belakang penambahan PMN untuk BPJS Kesehatan :

1. Pada 31 Desember 2015, jumlah peserta JKN mencapai 156,79 juta jiwa (audited)
2. Dari jumlah tersebut, sebanyak 14,96 juta jiwa (9,54%) adalah mereka yang mendaftar sudah dalam kondisi sakit berat yang membutuhkan biaya tinggi dan langsung memanfaatkan pelayanan kesehatan. Misalnya pasien dengan gagal ginjal yang langsung membutuhkan cuci darah.
3. Kondisi ini berdampak pada kesehatan keuangan Dana Jaminan Sosial (DJS) yang pada tahun 2015 negatif sebesar Rp 5,76 triliun (kumulatif negatif Rp 9,07 triliun)
4. Sesuai dengan regulasi yang berlaku, pada tahun 2016 pemerintah melakukan peninjauan ulang atas besaran iuran dan mengalokasikan penambahan iuran tersebut dalam APBN TA 2016.

Perhitungan iuran ini sendiri belum sesuai dengan hasil aktuaria dari Dewan Jaminan Sosial Nasional, sehingga penambahan iuran belum mampu mengatasi permasalahan keuangan DJS yang pada tahun 2016 diproyeksikan sebesar negatif Rp 6,827 triliun (kekurangan likuiditas).

1. Iuran yang diterima: Rp 70,03 triliun
2. Beban jaminan kesehatan dibayar: Rp 73,09 triliun
3. Beban operasional BPJS dibayar Rp 3,77 triliun (feb/feb)

Hide Ads