Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri, mengatakan, dia mendengar laporan seperti ini. Namun PHK terjadi karena kontrak pegawai habis dan tidak diperpanjang.
"Laporan soal itu ada, tapi kalau karena kontrak habis itu. Ya namanya kontrak habis, batal demi hukum sehingga pengusaha tidak punya kewajiban membayar THR. Ini terutama yang PKWT atau perjanjian kerja di waktu tertentu. Jadi lebih karena kontrak habis. Kalau misalnya nggak, masih ada kewajiban," jelas Hanif di kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (28/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanif mengatakan, THR sudah menjadi kewajiban yang harus dibayar oleh pengusaha kepada pegawainya. Tidak ada alasan bagi pengusaha untuk tidak membayar THR kepada pegawainya. (wdl/hns)











































