Ada Perusahaan PHK Karyawan Biar Tak Bayar THR? Ini Kata Menaker

Ada Perusahaan PHK Karyawan Biar Tak Bayar THR? Ini Kata Menaker

Michael Agustinus - detikFinance
Selasa, 28 Jun 2016 16:11 WIB
Ada Perusahaan PHK Karyawan Biar Tak Bayar THR? Ini Kata Menaker
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Jelang lebaran, para pengusaha harus menyiapkan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawainya. Di tengah ekonomi yang tengah melambat, ada kabar perusahaan sengaja melakukan PHK karyawan agar tak perlu membayar THR. Benarkah?

Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri, mengatakan, dia mendengar laporan seperti ini. Namun PHK terjadi karena kontrak pegawai habis dan tidak diperpanjang.

"Laporan soal itu ada, tapi kalau karena kontrak habis itu. Ya namanya kontrak habis, batal demi hukum sehingga pengusaha tidak punya kewajiban membayar THR. Ini terutama yang PKWT atau perjanjian kerja di waktu tertentu. Jadi lebih karena kontrak habis. Kalau misalnya nggak, masih ada kewajiban," jelas Hanif di kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (28/6/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Hanif belum tahu berapa kasus seperti ini yang masuk ke laporan posko THR Kemenaker. Posko THR Kemenaker ini akan ada pada H-15 hingga H+15 lebaran.

Hanif mengatakan, THR sudah menjadi kewajiban yang harus dibayar oleh pengusaha kepada pegawainya. Tidak ada alasan bagi pengusaha untuk tidak membayar THR kepada pegawainya. (wdl/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads