Para wajib pajak yang selama ini belum melaporkan kewajibannya diberi kesempatan selama sembilan bulan ke depan dengan memanfaatkan pengampunan pajak ini.
Berikut ini tarif lengkap tax amnesty seperti dikutip dari data Ditjen Pajak, Rabu (29/6/2016).
![]() |
(ang/hns)












































