Jeroan sapi ini berasal dari Australia dan Selandia Baru yang dicegah oleh Bea Cukai untuk diimpor karena termasuk ke dalam jenis bagian sapi yang tidak diperbolehkan untuk diimpor.
Sebanyak 21,8 ton jeroan sapi tersebut terdiri atas beberapa jenis mulai dari frozen boneless beef trimmings (tetelan), beef offal 'a' neck bones (jeroan leher), dan bone in beef tendon (buntut).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencegahan impor oleh tersebut dikarenakan perusahaan pengimpor tidak memiliki kuota yang cukup untuk membeli daging tersebut dari Australia dan Selandia Baru. Sehingga dua perusahaan yang mengimpor terbukti melakukan pelanggaran administrasi.
"Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencegah karena ketika dimasukan ke wilayah kepabeanan di Indonesia tidak mempunyai kuota, terjadi pelanggaran administratif," ujar Bambang.
Pemerintah juga menjamin bahwa daging sapi yang dihibahkan kepada masyarakat terjamin kualitas dan kesehatannya. Selain itu daging sapi sebanyak 21,8 ton tersebut juga sudah mendapatkan sertifikat halal sehingga aman untuk dikonsumsi bagi mereka yang muslim
"Kami sudah dapat surat dari Karatina Kementerian Pertanian daging yang akan dihibahkan sudah bisa dinyatakan status layak konsumsi, higienis, dan sudah mendapatkan label halal dari negara asal. Artinya layak untuk dikonsumsi," tutur Bambang.
Pihaknya juga menambahkan bahwa tren impor daging sapi ilegal selama setahun terakhir mengalami peningkatan lebih dari 10 kali lipat.
Tercatat pada tahun 2015 lalu sebanyak 23,4 ton daging sapi ilegal berhasil diamankan. Sedangkan pada tahun 2016 yang baru berjalan 6 bulan, Bea Cukai telah mengamankan sebanyak 385,5 ton daging sapi ilegal.
"Satu tahun terakhir terjadi lonjakan importasi ilegal. Di 2015 yang dicegah impor 23,4 ton, tahun ini yang belum selesai setengah tahun sudah 385,5 ton, jadi lebih dari 10 kali lipat. Ada upaya importasi sapi secara ilegal," tutup Bambang. (ang/ang)











































