Pihak PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) sebagai konsorsium pengembangan kereta cepat saat itu belum mengantongi izin pembangunan di daerah Halim
Hingga saat ini, pihak KCIC masih dilarang untuk memasuki wilayah tersebut. Untuk mempercepat pembangunan proyek, KCIC tetap melakukan rancang bangun stasiun melalui teknologi peta digital besutan Google alias Google Maps.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya pun masih terus berupaya untuk dapat melakukan pembangunan fisik stasiun di Halim. Pihak KCIC juga tengah melakukan mediasi dengan pihak TNI AU dan Kementerian Pertahanan.
Hal ini dilakukan untuk mempercepat pembangunan stasiun di wilayah Halim.
"Terkait masalah Halim masih mediasi. Sudah ke Mabes AU kemudian Kementerian Pertahanan mengerucut untuk mediasi izin pemanfaatan lahan di kawasan Halim untuk stasiun yang mudah-mudahan segera mendapat lampu hijau dari Kementerian Pertahanan dan TNI AU," ujar Hanggoro.
Untuk mendapatkan izin pembangunan stasiun di wilayah TNI AU, tentunya pihak KCIC harus mengikuti aturan yang berlaku.
"Tentunya kami harus memenuhi persyaratan TNI AU," imbuh Hanggoro. (feb/feb)











































