"Kalau dia ikut program pengampunan pajak tapi laporannya nggak bener. Misalnya setelah dilakukan pemeriksaan masih ada harta yang belum dilaporkan. Atau dia nggak ikut tax amnesty, tapi begitu ada pemeriksaan ketahuan ada harta yang tidak dilaporkan, maka dia akan kena denda 200% dari pajak terutang," tutur dia, Kamis (30/6/2016).
Aturan tax amnesty ini rencananya akan diumukan resmi oleh Presiden Joko Widodo besok, Jumat 1 Juli 2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara bagi yang di luar negeri akan disediakan perwakilan pelayanan tax amnesty di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura, Hong Kong, London. Ini untuk mendekatkan WNI di luar negeri yang tidak sempat pulang ke tanah air.
"Ya luangkan dua hari pulang ke tanah air untuk mengurus pengampunan pajak. Atau kalau terlalu jauh bisa singgah ke tiga negara tersebut. Ke Singapura misalnya," tutur Direktur Jenderal Pajak Ken Djugiasteadi dalam kesempatan yang sama. (dna/hns)











































