Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini mencanangkan program tax amnesty alias pengampunan pajak. Masih belum taat pajak? Sekarang waktunya dapat pengampunan.
Ada beberapa tata cara yang harus diikuti untuk bisa mendapatkan pengampunan pajak. Berikut ini caranya seperti disajikan dalam infografis dari data Ditjen Pajak, Jumat (1/7/2017).