Begini Caranya Ikutan Tax Amnesty

Infografis

Begini Caranya Ikutan Tax Amnesty

Angga Aliya ZRF - detikFinance
Jumat, 01 Jul 2016 21:30 WIB
Foto: Eduardo Simorangkir
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini mencanangkan program tax amnesty alias pengampunan pajak. Masih belum taat pajak? Sekarang waktunya dapat pengampunan.

Ada beberapa tata cara yang harus diikuti untuk bisa mendapatkan pengampunan pajak. Berikut ini caranya seperti disajikan dalam infografis dari data Ditjen Pajak, Jumat (1/7/2017).


(ang/feb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads