"Data tax amnesty itu dijamin aman. Data ini tidak bisa dijadikan bukti permulaan untuk pidana, dan data tersebut bersifat rahasia," tegas Jokowi, kepada sejumlah redaktur ekonomi media massa di Istana Negara, Jakarta, Kamis (14/7/2016).
Selain itu, Jokowi menegaskan, siapa saja yang membuka data wajib pajak peserta tax amnesty akan dijerat hukuman penjara selama 5 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fasilitas tax amnesty ini, lanjut Jokowi, bukan hanya untuk pengusaha-pengusaha dan orang kaya yang selama ini menyimpan uangnya di luar negeri, atau memiliki aset di luar negeri. Namun fasilitas ini juga berlaku bagi UKM.
Lewat tax amnesty ini, pemerintah mengincar adanya dana milik Warga Negara Indonesia (WNI) yang kembali, atau repatriasi, sebanyak Rp 1.000 triliun. Sementara uang hasil tebusan yang ditargetkan pemerintah adalah Rp 165 trilun.
Menurut perhitungan pemerintah, aset WNI yang berada di negara tax haven atau pajak rendah adalah Rp 4.300 triliun.
Ingin tahu cara ikut tax amnesty? Klik di sini. Sementara soal tarif tax amnesty, bisa diklik di sini. (wdl/ang)











































