Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini mencanangkan program tax amnesty alias pengampunan pajak. Para wajib pajak yang selama ini tidak patuh bisa diampuni kalau ikut program ini.
Sebelum ikut dalam program tax amnesty, ada baiknya kita melakukan langkah-langkah ini terlebih dahulu supaya memudahkan penghitungan.
Berikut ini penjelasan dalam infografis seperti dikutip dari data Ditjen Pajak, Jumat (1/7/2016).