Saat itu, sekitar pukul 12.45 hingga 14.30, Kamis (14/7/2016) digelar sebuah diskusi dengan tema 'Combating Illegal, Unreported and Unregulated/IUU Fishing'. Ini merupakan salah satu dari side event yang digelar FAO dalam rangka sidang ke-32 Committee on Fisheries (COFI), sidang tertinggi dua tahunan FAO yang membahas dunia perikanan. Sidang COFI ini akan berakhir hari ini, Jumat (15/7/2016).
Dalam diskusi ini, Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Susi Pudjiastuti didapuk menjadi keynote speaker, sedang para pembicara lainnya adalah Tony Long (The Pew Charitable Trusts), Cophas Ralph (IMCS Network), Victor Restrepo (ISSF), Ari Gudmundson (FAO), Graeme MacFayden (Poseidon), dan Brian Sullivan (Google). Moderator dalam diskusi ini adalah Matthew Camilleri dari FAO.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Panitia dari FAO dari awal memang sudah mempromosikan jauh-jauh hari bahwa diskusi ini akan dihadiri Menteri Susi sebagai pembicara kunci. Panitia juga terus meminta agar Menteri Susi bisa hadir.
![]() |
Saat membuka diskusi, Camilleri memberikan pengantar mengapa Menteri Susi dijadikan pembicara kunci. Menurut dia, pemerintah Indonesia melalui kebijakan Menteri Susi telah melakukan berbagai tindakan konkret dalam pemberantasan IUU Fishing. Dia mengapresiasi langkah Indonesia dan bisa menjadi inspirasi negara lain dalam melakukan pemberantasan IUU Fishing.
"Saya kira kita semua ingin mendengarkan apa yang telah dilakukan Indonesia," kata Camilleri.
Dalam pemaparannya tanpa presentasi dan teks selama 20 menit, Menteri Susi menyampaikan bahwa pemberantasan IUU Fishing merupakan tanggung jawab bersama dunia, tidak hanya Indonesia. IUU Fishing tidak hanya mempengaruhi stok ikan dunia, tapi juga berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi dunia, mata pencaharian nelayan, pelestarian lingkungan, dan juga memunculkan kejahatan-kejahatan lain.
Gara-gara IUU Fishing, Indonesia yang memiliki luas laut terbesar kedua di dunia selama ini hanya menjadi eksportir ikan ketiga di Asean. Ini tentu memprihatinkan. Belum lagi cara-cara penangkapan ikan yang selama ini dilakukan serampangan dan destruktif, membuat ekosistem laut juga terganggu.
Karena itu, begitu menjadi menteri, Susi mencanangkan pemberantasan IUU Fishing besar-besaran. Dia membentuk Satuan Tugas (Satgas) 115 yang secara khusus menangani IUU Fishing, yang terdiri dari berbagai macam latar belakang, termasuk aparat penegak hukum.
"Kami melakukan moratorium izin kapal asing selama satu tahun, kami melakukan penenggelaman kapal yang terbukti melakukan IUU Fishing, dan memperkuat regulasi-regulasi terkait cara penangkapan ikan dan transhipment," kata Susi.
![]() |
Satgas juga telah menemukan banyak bukti pelanggaran yang dilakukan kapal-kapal asing. Ada kapal yang menyalahgunakan penggunaan bendera dan menduplikasinya. Ada kapal yang terbukti melakukan kejahatan-kejahatan seperti perbudakan, perdagangan orang, dan penyelundupan obat-obatan dan satwa langka. Ada juga fakta terjadi penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Kini, kata Susi, setelah melakukan berbagai tindakan dan langkah pemberantasan IUU Fishing, maka kondisi perbaikan telah terlihat. Jumlah kapal ikan asing yang masuk perairan Indonesia berkurang jauh. Nelayan-nelayan juga bisa mendapatkan ikan besar dengan lebih efisien.
"Nelayan di Sabang, Aceh, saat ini bisa menangkap ikan tuna seberat 20 kg. Dulu mereka hanya bisa nangkap ikan tuna kecil-kecil," kata Susi.
Nelayan di Bitung, Sulawesi Utara, kata Susi, juga tidak perlu berlayar lebih jauh, karena cara-cara penangkapan dengan trawl dan cara penangkapan destruktif sudah dilarang.
"Mereka berlayar, dari rumah mereka masih kelihatan, sementara tangkapannya dapat banyak," ujar Susi. Penggunaan BBM untuk kapal juga makin efisien.
Selanjutnya Susi meminta negara-negara lain untuk melakukan hal yang sama. Karena soal IUU Fishing tidak hanya tanggung jawab Indonesia, tapi juga dunia.
Dia menilai ratifikasi The State Port of Measures Agreement (SPMA) yang saat ini sudah dilakukan 35 negara termasuk Indonesia, merupakan langkah pertama yang bisa dilakukan bersama-sama untuk menanggulangi IUU Fishing. Dengan SPMA, maka data-data mengenai jumlah kapal dan apa aktivitas mereka di laut akan diketahui.
"Sudah saatnya kita melakukan sesuatu," pinta Susi.
Pada kesempatan itu, Susi juga menyampaikan pentingnya IUU Fishing dimasukkan dalam kategori transnational organized crime (TOC). Sebab, IUU Fishing telah menimbulkan berbagai kejahatan lain, seperti perbudakan, perdagangan orang, penyelundupan, dan pelanggaran HAM.
Diperlukan instrumen hukum agar sanksi dalam pelanggaran IUU Fishing lebih berat. Pembicara lain Tony Long juga menyerukan agar dunia harus serius menangani IUU Fishing.
"Gara-gara IUU Fishing ini, secara global ada kehilangan pendapatan sekitar US$ 23,5 miliar per tahun," kata Tony.
Peserta dalam diskusi ini terdiri dari berbagai latar belakang dan berbagai negara. Dubes RI untuk Roma August Parengkuan hadir dan mendampingi Menteri Susi.
![]() |
Selain diskusi mengenai Combatting IUU Fishing, juga ada satu diskusi lagi yang menghadirkan pembicara dari Indonesia. Mas Achmad Santosa, koordinator staf khusus Satgas 115 yang juga penasihat Menteri Kelautan dan Perikanan bidang hukum, menjadi pembicara dalam diskusi bertema "From Transparency to Accountability- How Credible Information Supports Responsible Fisheries'.
Dalam forum COFI ini, Indonesia mendapatkan berkali-kali apresiasi terkait pemberantasan IUU Fishing. Dirjen FAO Joze Graziano da Silva secara khusus menyebut Indonesia merupakan satu-satunya negara yang telah melakukan pemberantasan IUU Fishing dengan lebih konkret. Pemerintah Republik Palau juga mengaku mendapat inspirasi dari Menteri Susi dalam menenggelamkan kapal illegal fishing di negaranya. (asy/ang)













































