Izin diberikan kepada perusahaan manufaktur yang bergerak pada bidang garment, furniture, sepatu sampai dengan perusahaan pengolahan kelapa sawit.
Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat sebanyak 10 perusahaan diberikan izin sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) atau Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) dengan proses pengeluaran izin kurang dari 10 hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rata-rata proses pemberian izin yang dilakukan Bea Cukai hanya sekitar 5 hari kerja," ujar dia dalam keterangan tertulis yang diterima detikFinance, Sabtu (14/7/2016).
TPB kata dia, merupakan fasilitas yang diberikan oleh Bea Cukai dimana pengusaha dapat menerima insentif fiskal berupa penangguhan pembayaran bea masuk. "Diharapkan dengan adanya fasilitas TPB dapat memperlancar arus barang impor atau ekspor serta meningkatkan produksi dalam negeri," pungkas Deni.
(dna/dna)