Selain itu, hal ini juga dilakukan untuk mempermudah pengecekan SPT. Bagi mereka yang belum melaporkan SPT tahunan belum diperbolehkan ikut tax amnesty sampai ada laporan SPT terakhir.
"Kita nggak ada record kalau bukan orang sini. Kita bisa buka dan cek sudah melaporkan SPT atau belum. Kalau belum masuk SPT terakhir nggak bisa ikut," tutur Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV KPP Pratama Jakarta Menteng Dua, Nurihwan kepada detikFinance di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kerahasiaan kita pegang teguh, kalau menyampaikan ke KPP lain kerahasiaan bagaimana. Kita akan keep, kita nggak bisa main-main dengan data itu," kata Nurihwan. (hns/hns)