Ingin Ikut Tax Amnesty? Silakan ke Kantor Pajak Sesuai NPWP

Ingin Ikut Tax Amnesty? Silakan ke Kantor Pajak Sesuai NPWP

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Selasa, 19 Jul 2016 14:43 WIB
Foto: Ardan Adhi Chandra
Jakarta - Para wajib pajak yang ingin mengikuti tax amnesty harus mendaftarkan dirinya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana dia terdaftar sesuai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Hal ini dilakukan untuk mempermudah pengecekan tagihan pajak terutang wajib pajak.

Selain itu, hal ini juga dilakukan untuk mempermudah pengecekan SPT. Bagi mereka yang belum melaporkan SPT tahunan belum diperbolehkan ikut tax amnesty sampai ada laporan SPT terakhir.

"Kita nggak ada record kalau bukan orang sini. Kita bisa buka dan cek sudah melaporkan SPT atau belum. Kalau belum masuk SPT terakhir nggak bisa ikut," tutur Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV KPP Pratama Jakarta Menteng Dua, Nurihwan kepada detikFinance di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, alasan keamanan data peserta tax amnesty membuat wajib pajak harus mendaftar tax amnesty di KPP di mana mereka terdaftar. Karena Direktorat Jenderal Pajak berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan peserta tax amnesty secara penuh.

"Kerahasiaan kita pegang teguh, kalau menyampaikan ke KPP lain kerahasiaan bagaimana. Kita akan keep, kita nggak bisa main-main dengan data itu," kata Nurihwan. (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads