Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Ken Dwijugeastiadi, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (19/7/2016).
"Bagus-bagus, sudah banyak yang mengambil formulir," ungkap Ken, yang telah menerima laporan dari berbagai kantor pajak, khususnya di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terus ya pertanyaan repatriasi mau diinvestasikan ke mana. Banyak yang tanya begitu," imbuhnya.
Ken memastikan informasi tersebut bisa langsung didapatkan pada bagian informasi di kantor pajak. Kemudian juga bisa dilihat pada situs resmi pajak yang bisa diunduh masyarakat, termasuk cara penghitungannya.
"Sudah langsung (bisa di tempat), kami pasang (mekanisme) investasinya ke sini, ke sini, ke sini. Ada," kata Ken. (mkl/wdl)