"Ini salah satu temuan kita, sudah dipelajari oleh saksi ahli kita. Bahwa rupanya biaya produksi motor skutik hanya Rp 7 juta-Rp 8 juta. Kemudian ditambah ongkos pajak, promosi, surat-surat, penjualan oleh diler itu seharusnya dijual Rp 12 juta per unit.," jelasnya kepada detikFinance, Jumat (22/7/2016).
Saksi ahli dari KPPU, kata Syarkawi, memperhitungkan detail komponen-komponen produksi motor. Pembengkakan harga diduga terjadi lantaran ada kongkalikong dalam penetapan harga antar dua produsen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harga yang timpang inilah yang mendorong kita menyelidikinya. Harga matic di Vietnam itu jauh lebih murah. Ini jelas sangat merugikan konsumen," tambahnya.
Dia mengungkapkan, ada dua produsen yang menguasai 95% pangsa pasar sepeda motor matic di Indonesia.
"Mereka kuasai lebih dari 95% sekian pangsa pasar skutik matic. Paling besar mengusai 69%, kemudian satu produsen lagi menguasai 26%. Itu alasan kita harus menyelidikinya, dan ternyata memang kita temukan dugaan tersebut," jelas Syarkawi.
Diungkapkannya, saat ini pihaknya baru menggelar sidang permulaan untuk keduanya. Namun, satu perusahaan dengan market terbesar mangkir dari persidangan pertama.
"Kita saat ini baru selesai sidang permulaan, yakni sidang memperdengarkan tuduhan dari investigator kita terkait dugaan kartel, tapi satu terlapor tidak menghadiri sidang," pungkas Syarkawi. (hns/hns)