Kapan Tarif PPh Badan Usaha Turun? Ini Kata Dirjen Pajak

Kapan Tarif PPh Badan Usaha Turun? Ini Kata Dirjen Pajak

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Senin, 01 Agu 2016 19:28 WIB
Foto: Dana Aditiasari
Jakarta - Saat sosialisasi tax amnesty di Surabaya, Jumat (15/7/2016), Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat ditanya soal keringanan pajak penghasilan (PPh) untuk badan usaha. Jokowi pun menjanjikan bakal ada perombakan terhadap aturan Undang-Undang (UU) PPh.

Menurut Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi, saat ini rencana perubahan tarif PPh tersebut sedang dibicarakan bersama Komisi XI DPR.

"UU mau kita bahas dengan DPR. Ini sedang dibahas dengan DPR," ujar Ken usai sosialisasi tax amnesty di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ken, saat ini tarif PPh badan usaha di Indonesia masih di atas 20%. Sedangkan di negara lain justru di bawah 20%.

Dari hasil pembahasan tersebut, diperkirakan tarif PPh badan bisa turun.

"Masih dibicarakan. Kalau katanya Presiden bersaing, kan bisa turun. Kalau negara lain 17%, kita 25%," kata Ken. (hns/feb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads