"Pemanfaatan pemindahan koral untuk bahan bangunan, souvenir dan lain-lain. Jadi kalau masih ada usaha baik dari dalam negeri dan luar negeri perdagangan karang-karang untuk akuarium itu seharusnya ditutup dan dilarang," kata Susi di kediamannya, Jl Widya Chandra V, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2016).
Ia telah melarang praktik-praktik penangkapan ikan dengam cara yang salah seperti bom ikan. Penggunaan bom ikan untuk mendapatkan ikan yang masif secara instan dapat membuat terumbu karang rusak dan mempengaruhi ekosistem laut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kita akan menyurati kepada Kementerian Lingkungan Hidup, karang untuk lingkungan hidup tidak boleh diperdagangkan lagi," ujar Susi.
Susi telah dengan tegas melarang praktik illegal fishing dengan cara membom ikan. Penggunaan bahan ledak ini bisa membuat pelakunya dipidanakan.
Susi juga menegaskan, pemanfaatan koral alam termasuk pada daftar negatif investasi. Susi juga menyebut sektor perikanan tangkap juga termasuk dalam daftar negatif investasi. Artinya, sektor ini tertutup 100% untuk investasi asing.
Asing hanya boleh melakukan pengelolaan secara 100% terhadap olahan ikan. Selain itu, pengangkatan benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam juga termasuk dalam investasi negatif.
"Yang sekarang ini masih tertutup banyak pengangkatan benda berharga asal muatan kapal tenggelam, itu masuk dalam negatif," ujar Susi. (ang/ang)