Tok! Jokowi Setujui Pembentukan 6 Holding BUMN

ADVERTISEMENT

Tok! Jokowi Setujui Pembentukan 6 Holding BUMN

Maikel Jefriando - detikFinance
Jumat, 12 Agu 2016 19:05 WIB
Foto: Maikel Jefriando
Jakarta - Rencana pembentukan induk usaha (holding company) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki lini bisnis sejenis mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ditargetkan, tahun ini sebanyak 6 holding BUMN tersebut dapat terealisasi. Enam holding tersebut di antaranya sektor minyak dan gas, pertambangan, jalan tol, jasa keuangan, perumahan, dan pangan.

Demikianlah kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyampaikan hasil rapat di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (12/8/2016). Pramono didampingi oleh Menteri BUMN Rini Soemarno dan staf ahli Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin.

Dalam arahannya, para menteri ditugaskan untuk menyiapkan dari sisi regulasi. Termasuk berbicara dengan para pihak yang berkepentingan dengan tujuan agar tidak ada persoalan hukum di kemudian hari.

Acuan dasar dari holding BUMN adalah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 33.

"Karena peraturannya belum sepenuhnya ditangani secara baik maka akan jadi persoalan hukum di kemudian hari," kata Pramono.

Menteri BUMN Rini Soemarno menambahkan, dari 6 holding yang akan direalisasikan, pertama adalah pertambangan. Holding BUMN tambang akan dipimpin oleh PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum).

"Kalau holding tambang itu Inalum yang akan jadi holding company," tegas Rini.

Kemudian yang kedua adalah minyak dan gas bumi (migas). PT Pertamina (Persero) akan menjadi induk perusahaan dengan PT PGN Tbk sebagai satu anak perusahaannya.

"Kami juga melakukan holding untuk minyak dan gas, di mana Pertamina yang menjadi holding company," jelasnya.

Ketiga adalah pangan dengan induk Perum Bulog. Beberapa perusahaan di bawahnya adalah PT Sang Hyang Sri, PT Pertani, PT Bhanda Ghara Reksa, dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.

Keempat adalah holding BUMN jasa keuangan dengan induk PT Danareksa.

"Kita juga ada holding jasa keuangan oleh karena itu kita manfaatkan holding company-nya jasa keuangan mana yang 100% dimiliki oleh negara. Yaitu kita memakai Dana Reksa sebagai holding company," papar Rini.

Kelima adalah holding jalan tol dengan induk Hutama Karya. Keenam adalah perumahan dengan induk PT Perumnas dengan meliputi PT PP Tbk dan PT Adhi Karya Tbk.

"Ada holding perumahan karena kita ingin mendorong pembangunan perumahan terutama perumahan murah, perumahan rakyat dan perumahan menengah yaitu Perumnas akan menjadi holding dari beberapa perusahaan karya, yaitu PP dan Adhi Karya," tukasnya.

Harmonisasi peraturan memang menjadi yang harus dilanjutkan, seperti perubahan Peraturan Pemerintah (PP). Ditargetkan semua bisa terealisasi pada 2016.

"Insya Allah tahun ini," ujar Rini. (mkl/feb)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT