Tak Lagi Pakai HPP, Ini Cara Pemerintah Tetapkan Harga Pangan

Tak Lagi Pakai HPP, Ini Cara Pemerintah Tetapkan Harga Pangan

Dana Aditiasari - detikFinance
Senin, 15 Agu 2016 19:55 WIB
Foto: Dana Aditiasari-detikFinance
Jakarta - Penetapan harga pangan tidak lagi menggunakan HPP atau Harga Pembelian Pemerintah. Pemerintah akan menggunakan floor price dan selling price.

Hal ini sejalan dengan rencana Pemerintah agar Perum Bulog dapat menyerap sebesar-besarnya produksi petani. Juga memastikan harga jual barang kebutuhan pokok di tingkat pembeli bisa tetap terjangkau.

Bagaimana cara kerjanya?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk floor price. Itu adalah harga ketetapan saat membeli dari petani. Jadi nanti Perum Bulog membeli dari petani dengan patokan floor price tadi," kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (15/8/2016).

Sementara untuk selling price, adalah ketetapan harga jual oleh PD Pasar Jaya ke masyarakat. Jadi pemerintah tidak akan melepaskan harga jual, dengan harapan akan terjadi pengendalian harga bahan kebutuhan pokok di pasar.

Enggar mengatakan, pihaknya telah menetapkan floor price atau harga beli dari petani oleh Bulog dan akan segera dituangkan dalam bentuk Permendag.

"Selling price (harga jual ke masyarakat) juga pada minggu ini akan kita tetapkan juga. Dengan demikian akan ada intervensi di pasar di seluruh DKI. Harga eceran akan seperti yang kita harapkan," kata dia.

Asal tahu saja, pemerintah saat ini bakal menerapkan skema baru pengendalian harga. Dalam rencana Pemerintah, produksi petani akan diserap dalam jumlah besar oleh Bulog. Bahan pangan yang sudah diserap akan langsung dibawa ke Jakarta dan didistribusikan ke PD Pasar Jaya tanpa melewati perantara. Oleh PD Pasar Jaya, produksi petani yang ada di Bulog akan langsung disebar ke pasar rakyat sehingga harga pangan di kota bisa ditekan. (dna/hns)

Hide Ads