Selebritis Ternama RI Kumpul di Kantor Dirjen Pajak

Selebritis Ternama RI Kumpul di Kantor Dirjen Pajak

Dana Aditiasari - detikFinance
Selasa, 23 Agu 2016 13:54 WIB
Selebritis Ternama RI Kumpul di Kantor Dirjen Pajak
Foto: Dana Aditiasari
Jakarta - Sejumlah selebritis ternama Indonesia siang ini memadati Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Jakarta. Mereka hadir dalam rangka sosialisasi program pengampunan pajak alias tax amnesty.

Tampak di lokasi acara di antaranya Ben Kasyafani, Ruben Onsu, Indra Bekti dan sejumlah sosok yang akrab di layar kaca televisi Indonesia lainnya.

Tax amnesty menjadi solusi bagi Pemerintah Indonesia untuk menggalang dana dari warganya sendiri yang selama ini disimpan di luar negeri atau pun harta yang tidak dilaporkan dengan baik sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi masyarakat, tax amnesty menjadi kesempatan yang baik untuk melakukan pengakuan pajak yang selama ini belum pernah dilaporkan dengan mendapatkan pengampunan dari sanksi pajak sebagai imbalannya.

Artis, sebagai salah satu profesi yang ada di tanah air memanfaatkan kesempatan ini untuk menggali lebih dalam program pengampunan pajak ini.

"Teman-teman artis selama ini tidak punya niatan untuk tidak taat bayar pajak. Tapi karena tidak tahu, kurang pemahaman akhirnya tanpa sengaja dia kewajiban pajaknya, administrasi pajaknya tidak begitu rapi. Ini kesempatan untuk kita memulai profesi artis untuk taat pajaknya. Mulai dari nol lagi ya," kata musisi sekaligus Anggota DPR, Anang Hermansyah, dalam pembukaan acara sosialisasi tersebut, Selasa (23/8/2016).

Kehadiran para pekerja seni ini diharapkan bisa memberikan imbas positif bagi masyarakat lainnya untuk juga memanfaatkan momentum pengampunan pajak.

"Artis saja ikut bayar pajak, masa yang lain nggak," kata artis dan penyanyi Yovie Widianto dalam kesempatan yang sama.

Tax amnesty merupakan program pemerintah untuk menarik minat warga Indonesia membawa pulang dananya yang selama ini ada di luar negeri.

Program ini juga dimaksudkan untuk menarik minat masyarakat umum melaporkan harta yang selama ini belum pernah diungkapkan sebagai upaya untuk memperkuat basis data perpajakan.

Hal ini dilakukan sebagai upaya menggalang dana oleh Pemerintah dari rakyatnya sendiri untuk melakukan berbagai pembangunan infrastruktur nasional.

Hal ini dilakukan, karena saat ini berbagai negara di dunia juga tengah berebut dana segar untuk melakukan pembangunan di negara masing-masing.

Sehingga butuh terobosan agar masyarakat mau menarik dananya dari luar negeri secara sukarela. Inilah alasan Pemerintah menggulirkan program pengampunan pajak.


(dna/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads