Pengelola Kawasan Industri di Pulogadung Sosialisasikan Tax Amnesty

Pengelola Kawasan Industri di Pulogadung Sosialisasikan Tax Amnesty

Muhammad Damar Wicaksono - detikFinance
Rabu, 24 Agu 2016 11:05 WIB
Foto: Muhammad Damar Wicaksono
Jakarta - BUMN pengelola kawasan industri di Pulogadung Jakarta Timur, PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) (Persero) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cakung 1 dan Unit Pelayanan Pajak Daerah Cakung melakukan sosialisasi pengampunan pajak atau tax amnesty.

Sosialisasi tax amnesty ini diselenggarakan di Gedung Serbaguna PT JIEP, Jl Rawateratai III, Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (24/8/2016).

Sosialisasi tax amnesty ini dihadiri oleh Dosen Politeknik Keuangan Negara STAN Muhammad Mansyur, Kepala Seksi Extensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Cakung Taufik Seno Anggoro dan Direktur Peraturan Pajak 1 Arif Yanwar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sosialisasi tax amnesty yang dimulai pukul 09.30 WIB itu, hadir 150 orang dari perusahaan-perusahaan yang tergabung di dalam kawasan industri Pulogadung.

Sosialisasi tax amnesty ini bertujuan agar para perusahaan yang tergabung di dalam kawasan industri ini bisa mengikuti program pengampunan pajak supaya bisa memajukan perindustrian di Indonesia.

"Tujuan dari sosialisasi tax amnesty yang dilakukan oleh kami tidak lain adalah untuk membantu pemerintah mensosialisasikan program tax amnesty ini agar perindustrian kita bisa lebih maju," ujar Direktur Operasional dan Pengembangan JIEP, Bilson Manalu Pada Acara Sosialisasi Tax Amnesty.

Hal senada juga disampaikan oleh Arif Yanwar, Direktur Peraturan Pajak 1. Program pengampunan pajak bertujuan mendukung pengembangan perindustrian nasional.

"Yang kita harapkan dari tax amnesty ini untuk menjadi modal dalam pertumbuhan ekonomi dari duit-duit repatriasi ini dan juga bisa membangun perindustrian kita agar lebih maju," ujar Arif. (feb/feb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads