Pemangkasan dilandaskan oleh perhitungan proyeksi penerimaan perpajakan yang ternyata lebih rendah dari yang diperkirakan. Ada kekurangan penerimaan sebesar Rp 219 triliun, terutama dari pajak.
Ini tidak terlepas dari kondisi perlambatan ekonomi dunia dan domestik, serta adanya penurunan harga komoditas yang selama ini berpengaruh besar terhadap perekonomian dalam negeri, seperti minyak, batu bara dan CPO.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemangkasan dilakukan terhadap belanja Kementerian Lembaga (KL) dan transfer ke daerah dan dana desa. Untuk belanja KL dipangkas Rp 64,7 triliun, meliputi belanja yang tidak produktif seperti perjalanan dinas, rapat, honorarium dan iklan serta pengadaan kendaraan.
"Belanja wajib tetap dipenuhi, seperti gaji dan tunjangan pegawai, operasional dan pemeliharaan perkantoran, bantuan sosial, dan belanja yang sudah dikontrakkan," terangnya.
Kemudian adalah transfer ke daerah dan dana desa dengan nominal Rp 72,9 triliun. Ini terdiri dari dana transfer umum Rp 40,3 triliun yang terbagi atas penghematan Dana Bagi Hasil (DBH) Rp 20,9 triliun dan dana alokasi umum (DAU) Rp 19,4 triliun.
Kemudian dana transfer khusus Rp 29,7 triliun, meliputi dana alokasi fisik sebesar Rp 6,02 triliun dan non fisik sebesar Rp 23,7 triliun. Dana desa dihemat sebesar Rp 2,8 triliun
"Untuk dana desa memang diperkirakan adanya daerah yang tidak mampu memenuhi syarat penyaluran berupa laporan realisasi penyaluran dana desa," tukasnya. (mkl/ang)