Izin Sertifikat Tanah Lelet, Menteri ATR: Kami Kekurangan Juru Ukur

Izin Sertifikat Tanah Lelet, Menteri ATR: Kami Kekurangan Juru Ukur

Dana Aditiasari - detikFinance
Jumat, 26 Agu 2016 14:56 WIB
Ilustrasi Foto: Dana Aditiasari
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Joko Widodo) baru saja menerbitkan paket kebijakan ekonomi ke-13. Dalam paket ini, perizinan terkait pertanahan dipangkas dari 981 hari menjadi hanya 44 hari.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), Sofyan Djalil, mengatakan alasan utama mengapa selama ini proses perizinan terkait pertanahan di Kementeriannya berjalan lambat adalah karena kurangnya jumlah tenaga ahli sektor pertanahan.

"Dari 2.200 juru ukur ATR/BPN di seluruh indonesia, yang masih produktif hanya 600 orang saja. Kebanyakan adalah yang usianya mendekati pensiun," ujar Sofyan kepada detikFinance melalui sambungan telpon, Jumat (26/8/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam proses sertifikasi pertanahan, proses pengurusannya cukup panjang. Untuk pengukuran saja, prosesnya bisa memakan waktu hingga 90 hari.

"Waktu pengukuran ini yang mau kita pangkas. Masa mengukur tanah saja 3 bulan," sambung dia.

Kurangnya jumlah juru ukur ini lah, menurut Sofyan, salah satu penyebab proses sertifikasi lahan di Indonesia menjadi sangat lambat.

Di satu sisi, ATR/BPN tidak mungkin melakukan penerbitan sertifikat tanpa melakukan pengkuran pasti di lokasi yang tanahnya ingin disertifikasi. Di sisi lain, juru ukur yang ada sangat terbatas. Akhirnya proses pengukuran hanya bisa dilakukan dengan tenaga yang terbatas, membuat prosesnya berjalan lanbat.

"Kita sudah tahu masalahnya apa, lembaga ini akan saya reformasi untuk membuat bisnis lebih mudah, ada kepastian hukum, lebih cepat service (pelayanannya), responsif terhadap komplen," pungkas dia. (dna/ang)

Hide Ads