Ketentuan dalam Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) Nomor PER-07/PJ/2016 tentang dokumen dan pedoman teknis pengisian dokumen dalam rangka pelaksanaan pengampunan pajak tersebut, kemudian diubah melalui Perdirjen Pajak Nomor PER-07/PJ/2016)
Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi, menjelaskan aturan tersebut menekankan harta dan utang yang telah dilaporkan dalam surat pernyataan harta tidak perlu dirinci, namun cukup dituliskan jumlah total harta atau utang tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, terkait dengan nilai wajar harta yang dilaporkan wajib pajak, diserahkan sepenuhnya kepada wajib pajak. Ken memastikan pihaknya tidak akan melakukan koreksi atau pengujian kembali.
"Jadi sesuai dengan yang dianggap wajar oleh wajib pajak," tegas Ken.
Berikut rincian program tax amnesty. (mkl/wdl)











































