Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi, menjelaskan tidak ada keringanan untuk pembayaran tebusan saat mengikuti program pengampunan pajak. Masyarakat yang ingin mengikuti program tersebut, diharapkan menyiapkan dananya.
"Wajib pajak yang kesulitan membayar tebusan, UU tax amnesty tidak memberikan ruang untuk menunda atau mengangsur pelunasan uang tebusan atau tunggakan pajak. Sehingga wajib pajak diharapkan berupaya menyiapkan dana untukmembayar uang tebusan," terang Ken dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (30/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa penentuan tarif tebusan yang berlaku adalah saat disampai Surat Pernyataan Harta oleh wajib pajak," ujarnya.
Wajib pajak diperbolehkan mengikuti tax amnesty beberapa kali, bila dirasa ada harta yang belum terlaporkan. Taris tebusan tetap dibayar sesuai dengan periode penyampaian surat pernyataan harta.
"Misalnya ikut periode pertama, tapi ternyata ada mobil yang belum dilaporkan, ikut lagi di periode kedua ya silakan," tukasnya.
Berikut rincian tebusan dalam program tax amnesty. (mkl/wdl)











































