Target Pajak 2015 Kurang Rp 248,9 T, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Target Pajak 2015 Kurang Rp 248,9 T, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Yulida Medistiara - detikFinance
Selasa, 30 Agu 2016 16:02 WIB
Foto: Bagus Prihantoro N/detikcom
Jakarta - Pajak menjadi tulang punggung penerimaan negara hingga saat ini. Lebih dari 80% penerimaan negara bersumber dari pajak. Target pajak pun hampir selalu tak tercapai tiap tahun.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, memiliki tekad untuk berupaya keras mengoptimalkan penerimaan pajak di dalam negeri.

"Mengingat pentingnya penerimaan perpajakan sebagai sumber pendanaan pembangunan. Pemerintah akan berupaya keras melakukan optimalisasi penerimaan perpajakan dengan tetap menjaga iklim investasi yang sehat dan mendorong pertumbuhan dunia usaha. Di samping itu, Pemerintah tetap melakukan upaya-upaya dalam meningkatkan penerimaan," papar Sri Mulyani dalam pidato pertanggungjawaban APBN 2015, di Sidang Paripurna DPR, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (30/8/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 2015 lalu, seperti diketahui, pemerintah memiliki target penerimaan Rp 1.761,8 triliun. Dari jumlah itu, penerimaan pajak yang ditargetkan Rp 1.489,3 triliun. Namun penerimaan negara yang tercapai adalah Rp 1.508 triliun atau 85,6% dari target. Sementara realisasi penerimaan pajaknya adalah Rp 1.240,4 triliun, atau 83,3% dari target yang ditetapkan. Sehingga ada kekurangan penerimaan pajak Rp 248.9 triliun.

Ada sejumlah faktor yang menyebabkan penerimaan pajak tak capai target, yaitu:
  • Pertumbuhan ekonomi global yang masih lemah
  • Perekonomian Tiongkok sebagai salah satu mitra dagang lndonesia masih melemah
  • Melemahnya pergerakan model ke negara-negara emerging market
  • Penurunan harga komoditas dunia, seperti minyak bumi. mineral dan batu bara, serta CPO yang merupakan komoditas utama lndonesia. Menghadapi situasi ini. Pemerintah akan terus mengevaluasi perkembangan terkini perekonomian global dan domestik.
Sri Mulyani yang baru kembali menjadi Menteri Keuangan pada 27 Juli 2016 lalu ini menjelaskan, ke depan dia akan berusaha membuat APBN yang kredibel dan realistis, sehingga bisa lebih dipercaya oleh masyarakat dan investor.

Untuk meningkatkan penerimaan perpajakan, ke depan akan ada langkah yang diambil pemerintah, yaitu: Meningkatkan ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan; Meningkatkan pelayanan perpajakan dengan menciptakan kemudahan pembayaran. pelaporan dan kemudahan akses informasi perpajakan berbasis teknologi informasi; Meningkatkan efektifitas penyuluhan perpajakan dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak; Meningkatkan efektifitas penagihan. pemeriksaan dan penegakan hukum perpajakan, Meningkatkan kualitas SDM di bidang perpajakan; dan terus menyempurnakan pelaksanaan program Tax Amnesty. terutama terhadap pembayar pajak besar agar tercapai prinsip keadilan.

Selain pajak yang tidak mencapai target, belanja negara juga tidak terpakai penuh. Penyerapan anggaran belanja 2015 adalah 91,05%. Ini disebabkan sejumlah faktor yaitu:
  • Adanya tambahan kegiatan pembangunan proyek fisik dan infrastruktur yang baru masuk dalam APBN-P TA 2015 sehingga membutuhkan waktu untuk persiapan sebelum proses pengadaan dimulai
  • Perubahan nomenklatur/struktur organisasi di K/L yang berimbas pada keterlambatan pengadaan barang/jasa
  • Permasalahan dalam pembebasan lahan. Di samping itu, tingkat realisasi belanja negara juga dipengaruhi oleh tingkat realisasi pendapatan negara yang tidak mencapai target khususnya pendapatan perpajakan.
Untuk laporan pertanggungjawaban APBN 2015, pemerintah mendapat sejumlah rekomendasi dari DPR, yaitu:
  • Meningkatkan kualitas laporan keuangan terutama terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara. dan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga, yang masih mendapat opini audit 'Wajar Dengan Pengecualian' atau 'Tidak Menyatakan Pendapat'.
  • Menyebarluaskan informasi LKPP kepada masyarakat dalam rangka peningkatan pemahaman terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Pusat dan peningkatan penggunaan informasi LKPP.
  • Meningkatkan kualitas pengelolaan dan keandalan penyajian aset Pemerintah dengan melakukan penertiban aset yang meliputi inventarisasi. penilaian, pemanfaatan. dan legalitas aset tetap pada seluruh Kementerian Negara/Lembaga.
  • Meningkatkan kuantitas dan kualitas pelatihan akuntansi dan pelaporan keuangan berbasis akrual dalam rangka peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) pada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
  • Memberikan penghargaan kepada Kementerian Negara/Lembaga yang mengelola anggarannya secara efektif. efisien dan/atau mendapatkan Opini audit Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangannya
  • Meningkatkan kualitas Sistem Pengendalian Internal dalam pengelolaan keuangan negara. mulai dari tahap perencanaan. penganggaran, pelaksanaan. dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran
Usai pidato Sri Mulyani, Rancangan Undang-undang (RUU) pertanggungjawaban dan pelaksanaan APBN tahun anggaran 2015 disepakati oleh DPR melalui sidang paripurna.

"Dengan demikian kita sepakati di dalam rapat paripurna ini," ungkap Ketua Sidang, Wakil Ketua Banggar DPR, Said Abdullah. (wdl/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads