"Dana desa diproyeksikan terjadi penghematan alamiah sebesar Rp 2,82 triliun," ungkap Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Boediarso Teguh Widodo dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (30/8/2016).
Boediarso menjelaskan, hal ini disebabkan oleh beberapa hal. Di antaranya adalah kinerja penyaluran dan penggunaan dana desa. Pada tahap I (Januari-Mei), penyaluran mencapai Rp 23,6 triliun atau 83,4% dari pagu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maka dengan demikian, Boediarso menyimpulkan, desa sulit memenuhi persyaratan penyaluran tahap II. Salah satunya adalah penggunaan minimal 50% dari dana desa yang sudah tersalurkan pada tahap I.
"Maka kita bisa perkirakan adanya penghematan alamiah," ujar Boediarso. (mkl/drk)