Jamin Daging Kerbau India Bebas PMK, Bulog: Sudah Lewati Pemeriksaan Ketat

Jamin Daging Kerbau India Bebas PMK, Bulog: Sudah Lewati Pemeriksaan Ketat

Muhammad Idris - detikFinance
Jumat, 02 Sep 2016 17:32 WIB
Foto: Dokumen Bulog
Jakarta - Bulog mengimpor 9.500 ton daging kerbau dari India. Daging dari negara bagian Uttar Pradesh itu akan masuk secara bertahap lewat Pelabuhan Tanjung Priok hingga akhir September nanti.

Namun, masih ada kekhawatiran terhadap kualitas daging kerbau tersebut karena India belum dinyatakan bebas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Menanggapi kekhawatiran itu, Bulog menjamin daging kerbau dari India sudah menjalani prosedur pemeriksaan yang sangat ketat, baik di negara asal maupun setelah tiba di Indonesia

"Insya Allah aman. Bahwa daging kerbau sudah lewat proses yang pemeriksaan, kemudian sudah disertifikasi bebas PMK. Sebelum sampai ke sini, itu sudah diperiksa ketat," ucap Direktur Pengadaan Bulog, Wahyu, di kantor pusat Bulog, Jakarta, Jumat (2/9/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengklaim, pengawasan berlapis juga diberlakukan Badan Karantina Kementerian Pertanian, begitu daging tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Kemudian sampai di sini dikawal ketat sama Badan Karantina. Sampai di pelabuhan diperiksa, dari pelabuhan ke gudang Bulog diperiksa lagi. Ini daging sebelum sampai ke pasar dikandangkan dulu 3-5 hari di gudang oleh Badan Karantina," jelas Wahyu.

Bulog sendiri berencana mengajukan tambahan impor daging kerbau India sebanyak 70.000 ton. Sehingga total hingga akhir tahun 2016, BUMN logistik pangan tersebut berencana mendatangkan hingga 80.000 ton. Daging India dijual dengan harga tertinggi Rp 65.000/kg.

PMK menyerang ternak besar, terutama sapi, kerbau, dan babi. Penyakit dengan penularan yang sangat tinggi ini cukup berbahaya bagi hewan ternak. Dampaknya pertumbuhan yang terganggu sampai dengan kematian hewan.

Sebagai informasi, pemerintah bisa mengimpor daging dari negara yang belum bebas PMK . Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 4 tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan Dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara Pemasukan.

Pasal 6 PP tersebut menyebutkan, pemasukan produk hewan dapat berasal dari:
  • Negara yang bebas PMK
  • Zona bebas PMK
  • Negara yang belum bebas PMK dan telah memiliki program pengendalian resmi PMK yang diakui badan kesehatan dunia.
(hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads