Hari ini Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mengadakan rapat bersama Panitia Kerja (Panja) asumsi dasar, pendapatan, defisit dan pembiayaan untuk membahas kesepakatan jumlah PNBP dalam RAPBN 2017.
Dari rapat yang dilangsungkan sejak pukul 10.50 WIB hingga Pukul 15.30 WIB, Banggar dan Pemerintah akhirnya menyepakati PNBP untuk 6 Kementerian/Lembaga (K/L) dan 3 sektor Sumber Daya Alam (SDA). Setelah ini, masih akan ada pembahasan mengenai PNBP untuk sektor migas dan laba BUMN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Kepolisian RI Rp 8,8 triliun (RAPBN 2017 Rp 9,8 triliun)
2. Kemenristekdikti Rp 9,05 triliun (RAPBN 2017 Rp 9,05 triliun)
3. Kementerian Perhubungan Rp 10,60 triliun (RAPBN 2017 Rp 10,60 triliun)
4. Kementerian Hukum dan HAM Rp 2,8 triliun (RAPBN 2017 Rp 2,8 triliun)
5. Kementerian Komunikasi dan Informatika Rp 16,56 triliun (RAPBN 2017 Rp 15,73 triliun)
6. Kementerian Agraria dan Tata Ruang Rp 2,3 triliun (RAPBN 2017 Rp 2,3 triliun)
Total : Rp 50,11 triliun.
Sementara itu, untuk penerimaan dari Sumber Daya Alam (SDA), disepakati PNBP untuk sektor kehutanan, pertambangan panas bumi, dan pertambangan mineral dan batubara. Rinciannya adalah :
1. Kehutanan Rp 3,9 triliun (RAPBN 2017 Rp 3,9 triliun)
2. Pertambangan Mineral dan Batu Bara Rp 17,73 triliun (RAPBN 2017 Rp 17,73 triliun)
3. Pertambangan Energi Panas Bumi Rp 659,5 miliar (RAPBN 2017 Rp 659,5 miliar)
Total : Rp 22,28 triliun
Adapun PNBP sendiri dibagi menjadi empat kategori. Pertama, adalah penerimaan dari sektor sumber daya alam. Kedua, bagian laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dan yang ketiga adalah kategori PNBP lainnya, serta pendapatan dari Badan Layanan Umum (BLU).
Koordinator Panja asumsi dasar, pendapatan, defisit dan pembiayaan RAPBN 2017 Suahasil Nazara mengatakan, adanya target PNBP memang harus dievaluasi dari pelayanan yang dilakukan oleh masing-masing K/L, mengenai tarif regulasi, kemudahan pembayaran, dan nilai tarif yang jelas. Hal ini merujuk dengan adanya sejumlah penurunan target dari beberapa K/L dari target yang telah ditetapkan dari RAPBN 2017.
"PNBP itu fungsi kegiatan ekonomi. Kalau kegiatan ekonomi naik cepat, PNBP juga bisa naik cepat. Nah PNBP akan tercermin di situ. Makanya kita harus lihat satu per satu mengenai apa yang bisa kita dari PNBP. Jadi itu yang kita kombinasikan. Tetap bergantung kepada kondisi ekonomi dan sektor itu sendiri," jelas Suahasil yang juga Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan. (hns/hns)