"Detilnya tax based pasti meningkat sesuai dengan tax amnesty. Dia lapor harta baru, deposito baru, kan dia jadi basis pajak baru. Kalau kenaikan 13,3% pertumbuhan penerimaan pajak rasanya cukup masuk akal. Pertumbuhan ekonomi kan 5,2%, inflasi 4%, pertumbuhan nominalnya 9,2%. Berarti sekitar 4% ekstra yang extra effort," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara, saat ditemui di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (5/9/2016).
Dengan adanya penambahan basis pajak, direktorat jenderal pajak pun diharapkan dapat memperkuat penguatan pemeriksaan pajak untuk wajib pajak yang sudah terdaftar, dan memperluas pendataan wajib pajak baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, ketika dikonfirmasi mengenai lemahnya proses ekstensifikasi pajak saat ini, Suahasil mengaku masih dalam proses. "Ya masih kerja. Semudah itu," tandasnya.
Adanya tambahan penerimaan pajak dari wajib pajak baru ini pun belum bisa dipastikan akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi pada tahun depan.
"Nggak bisa kita lihat persisnya sekarang. Karena September berapa, Desember berapa, kita harus evaluasi. Tapi menurut kami relatif kecil dan jangan harapkan besar di situ karena orang pasti manfaatkan tarif yang lebih rendah," tukasnya.
Pemerintah sendiri menetapkan target penerimaan pajak dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017 sebesar Rp 1.304,7 triliun. Angka ini tumbuh di kisaran 13%, dibandingkan perkiraan realisasi penerimaan pajak pada tahun ini yang mencapai Rp 1.136,2 triliun. (wdl/wdl)