Ingin Suntikan Modal Rp 53 T, BUMN Harus Beberkan Laporan Keuangan

Ingin Suntikan Modal Rp 53 T, BUMN Harus Beberkan Laporan Keuangan

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Selasa, 06 Sep 2016 16:04 WIB
Foto: Ardan Adhi Chandra
Jakarta - Sekitar 24 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan mengusulkan adanya Penyertaan Modal Negara (PMN) dengan total Rp 53,98 triliun. Seluruh direksi BUMN yang akan mendapatkan PMN juga hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi XI DPR RI.

Dalam kesempatan ini, salah satu anggota Komisi XI DPR RI Achmad Hatari dari Fraksi Partai NasDem mengusulkan bahwa BUMN yang akan mendapatkan suntikan modal harus mempresentasikan laporan keuangannya dalam setahun terakhir. Hal ini perlu dilakukan agar Komisi XI DPR RI mendapatkan gambaran lengkap mengenai alasan suntikan modal yang akan diberikan kepada 24 BUMN.

"Dari sekian BUMN yang dapat suntikan paling tidak satu per satu mempresentasikan ke Komisi XI sehingga kami punya gambaran BUMN ini sehat atau tidak sehat," kata Hatari saat RDP di ruang rapat Komisi XI DPR RI, Jakarta, Selasa (6/9/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, dengan menghadirkan laporan keuangan BUMN yang akan mendapatkan suntikan modal maka Komisi XI memiliki pandangan yang jelas mengenai alasan dibalik penyuntikan modal kepada 24 BUMN. Alasan PMN kepada BUMN juga harus dijelaskan dalam presentasi di depan hadapan anggota Komisi XI DPR RI.

"Harus kita ukur dari neraca, aset, aktiva dan yang lainnya. Semua kita kabur (belum jelas) Pak, semua bahasa-bahasa bunga saja. Sehingga kami ragu Komisi XI bahwa suntikan modal ini tujunnya adalah memperkuat struktur modal, apakah kemungkinan membayar utang, atau paling konservatif ekspansi," jelas Hatari.

Apabila neraca keuangan BUMN yang dipresentasikan masuk dalam kategori sehat dan sudah dilakukan audit oleh akuntan publik maka Komisi XI DPR RI dapat merestui penyuntikan modal kepada BUMN.

"Tapi kalau kita lihat neraca apa lagi sudah diaudit akuntan publik sangat mungkin dilihat oleh Komisi XI," tutup Hatari. (ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads