Hal ini disampaikan Indah saat rapat kerja dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/9/2016).
"Untuk mengajak lebih banyak lagi wajib pajak ikut amnesti pajak, saya menunggu bagaimana langkah pemerintah. Misalnya, perpanjangan waktu agar yang dua persen (periode 1) bisa lebih lama dan sosialiasi yang cukup," kata Indah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sayangnya UU nggak bisa diubah dan kebijakan Kemenkeu tidak bisa menganulir UU. Kalau pun ada harus ada amandemen. Karena itu sangat eksplisit di UU Tax Amnesty mengenai waktunya," jawab Sri Mulyani pada kesempatan yang sama.
Periode tax amnesty adalah Juli sampai September dengan tarif 2%, Oktober sampai Desember dengan tarif 3%, serta Januari hingga Maret dengan tarif lebih tinggi, yakni 5%.
"Jadi ruang untuk bergerak di situ sama sekali tidak ada," imbuhnya.
Kemampuan Kemenkeu sekarang berada dalam posisi teknis. Misalnya dari sisi sosialisasi, pemberian kemudahan pendaftaran dan sebagainya.
"Kalau ada usulan memudahakan formulir Kami akan lakukan. Kita juga dengan Dirjen Pajak, kami akan gunakan info dari tax amnesty itu untuk melihat tax based. Apakah tax based tahun depan akan mengalami perubahan signifikan," pungkasnya.
Mau tahu info seputar tax amnesty? Cek di sini. (mkl/wdl)











































