Beredar Kabar Singapura Wajibkan Bank Lapor Nasabah yang Ikut Tax Amnesty

Beredar Kabar Singapura Wajibkan Bank Lapor Nasabah yang Ikut Tax Amnesty

Maikel Jefriando - detikFinance
Kamis, 15 Sep 2016 19:56 WIB
Foto: Wahyu Setyo Widodo
Jakarta - Beredar kabar, bahwa pemerintah Singapura mewajibkan bank untuk melaporkan data nasabah yang mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty di Indonesia.

Seperti diberitakan Reuters dengan mengutip sumber anonim, Commercial Affairs Department (CAD) Singapura, unit Kepolisian yang biasa menangani kasus-kasus keuangan, meminta perbankan setempat melaporkan nasabah yang diduga melakukan pencucian uang dan ingin membersihkan nama melalui program pengampunan pajak.

Perbankan Singapura awalnya menolak melakukan ini. Namun bank sentral Singapura, Monetary Authority of Singapore (MAS), menekankan aturan ini harus dipatuhi oleh perbankan setempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akibatnya, perbankan Singapura harus mengisi suspicious transaction report (STR) alias formulir untuk transaksi mencurigakan ketika ada nasabah yang ikut program tax amnesty.

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Ken Dwijugiasteadi mengaku belum mendapatkan informasi tersebut secara resmi dari pemerintah Singapura. Ken sedikit meragukan informasi yang tengah berkembang itu.

"Saya belum mendapat informasi itu dari pemerintah Singapura. Lagian itu urusan pemerintah sana," kata Ken dalam konferensi pers di Kantor Pajak, Jakarta, Kamis (15/9/2016)

Pada hakikatnya, menurut Ken program tax amnesty tidak terkait dengan asal-usul harta yang dideklarasikan oleh wajib pajak. Para aparat hukum juga tidak diperkenankan mendapatkan data dari Ditjen Pajak, termasuk di negara lain.

"Ditjen Pajak tidak kenal itu harta dari manapun. apabila, penegak hukum lain ingin menerima data dari tax amnesty, sesuai dengan UU tidak dapat kami berikan, kecuali yang bersangkutan yang berikan," jelasnya.

"Hak data dari tax amnesty tidak dapat digunakan untuk penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana lain. Kecuali yang bersangkutan memberikan," tegas Ken.

Ken tidak akan melayangkan surat kepada pemerintah atau kepolisian di Singapura, sebab hingga sekarang tidak ada pemberitahuan seperti itu sebelumnya.

"Tidak ada," ungkap Ken.

Direktur P2Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga menghimbau kepada masyarakat Indonesia yang berada atau menyimpan uang di Singapura agar tidak perlu takut.

"Orang Indonesia di Singapura tidak perlu takut. Sudah banyak yang daftar, termasuk sekarang sudah masuk banyak uang tebusan dari Singapura saja. Singapura yang paling besar," kata Yoga pada kesempatan yang sama.

Aturan yang lebih ketat dari Pemerintah Singapura ini dikhawatirkan akan membuat nasabah ketakutan untuk ikut tax amnesty sebab transaksinya di masa lampau bisa diintip oleh otoritas Singapura. (ang/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads