Menurut Bulog, penunjukan distributor gula impor dilakukan Divisi Regional (Divre) Bulog di daerah-daerah. Ada tim yang melakukan verifikasi untuk menunjuk mitra-mitra penyalur.
Tapi, penentuan distributor, tidak melalui proses tender, hanya penilaian saja dari tim. Siapa pun bisa menjadi mitra penyalur Bulog asalkan memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan. Ada 57 distributor yang ditunjuk Bulog, salah satunya CV SB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat-syarat yang harus dipenuhi agar dapat memperoleh jatah penyaluran gula impor dari Bulog adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk komoditas, kepemilikan infrastruktur untuk distribusi, jaringan distribusi yang mumpuni, dan bersedia menjual gula sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 12.500/kg yang ditetapkan Bulog.
"Syaratnya harus punya NPWP, SIUP untuk perdagangan komoditas, memiliki infrastruktur dalam bentuk pergudangan dan diutamakan punya kendaraan distribusi. Kemudian punya jaringan penjualan dengan mencantumkan nama alamat lengkap jaringan ke kami. Yang terakhir komitmen menjaga harga sesuai HET Bulog," papar Wahyu.
Dia menambahkan, sudah ada Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk penunjukan langsung mitra penyaluran Bulog. "Kita punya SOP yang sudah ditetapkan di internal kami, termasuk dalam rangka menunjuk mitra penyalur kami. Ketentuan itu yang menjadi pedoman," ucapnya.
Namun penunjukan CV SB sebagai salah satu salah satu distributor kemungkinan tidak sesuai SOP. Sebab, perusahaan ini tengah bermasalah hukum di Sumatera Barat ketika ditunjuk.
Kemudian perusahaan ini juga tersandung masalah suap ke Irman Gusman. Maka Bulog akan memutus kerja sama dengan CV SB bila terbukti penunjukannya tak sesuai prosedur.
"Itu sedang kita pelajari. Kalau kami menemukan ada masalah, pasti kita akan berikan sanksi untuk mereka, kita bisa berhentikan," pungkas Wahyu. (hns/hns)