Berikut respons BBKP Surabaya atas pernyataan Pelindo III:
Pernyataan Pelindo III bahwa Karantina Pertanian tidak melayani 24/7 sangat disayangkan, sepertinya Pelindo III tidak memahami bisnis proses di Karantina. Karantina mempunyai Standar Pelayanan Publik dimana melayani selama 7 hari dari Senin sampai Minggu dengan sistem sifting.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pergerakan container/peti kemas di Pelabuhan bukan wewenang Karantina, tetapi sangat ditentukan oleh Pelindo III dan importir, ketika bongkar muat container dan ditumpuk di main blok/blok utama. Sedangkan Karantina belum bisa melakukan pemeriksaan fisik.
Pelindo III nampaknya juga tidak memahami Tupoksi Karantina Pertanian yaitu sebagai Instansi Inspeksi bukan Instansi Perizinan, Instansi yang menyelenggarakan perizinan berada di Kementerian Pusat (Jakarta) tepatnya di Dirjen-dirjen teknis.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang masalah dwell time tersebut, silakan klik tautan berita berikut:
https://finance.detik.com/ekonomi-bisnis/3220236/dwell-time-di-pelabuhan-perak-sampai-6-hari-ini-pemicunya?f991104topnews=
https://finance.detik.com/ekonomi-bisnis/3220362/dwell-time-pelabuhan-perak-6-hari-kemenhub-dokumen-harus-diurus-di-jakarta (hns/hns)