Kendala yang dihadapi oleh para importir adalah pengurusan dokumen impor yang masih harus dilakukan di Jakarta, padahal aktivitas ekspor-impor berada di Jawa Timur. Hal ini membuat waktu pre customs clearance di pelabuhan membengkak menjadi 3-4 hari, lantaran importir harus menunggu kelengkapan dokumen yang dikirim dari Jakarta.
"Masalahnya di pre customs clearance-nya, perizinan-perizinan yang ada sebelum masuk. Masalahnya semau izin-izin itu harus diselesaikan di Jakarta. Semua izin-izinnya harus diminta dari Jakarta. Kayak Perdagangan dan Perindustrian kan semua ada di Jakarta," jelas Direktur Pelabuhan dan Pengerukan, Ditjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Mauritz Sibarani saat dihubungi detikFinance di Jakarta, Minggu (29/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di pelabuhan nggak ada, sama kaya di Priok. Di Priok kan bukan di Pelabuhan Prioknya itu, harus di kementerian masing-masing," ujar Mauritz.
Tingginya angka dwell time di Indonesia khususnya di Pelabuhan Tanjung Perak karena belum terintegrasinya perizinan di setiap Kementerian Lembaga ke dalam layanan izin satu.
"Sebenarnya kalau Indonesia National Single Window (INSW) jalan sih bisa berjalan dengan baik ya mudah-mudahan. Cuma kalau menurut kami perizinannya harus online," kata Mauritz. (feb/feb)