Dwell Time Pelabuhan Perak 6 Hari, Kemenhub: Dokumen Harus Diurus di Jakarta

Dwell Time Pelabuhan Perak 6 Hari, Kemenhub: Dokumen Harus Diurus di Jakarta

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Minggu, 29 Mei 2016 17:30 WIB
Foto: agung pambudhy
Jakarta - Lamanya waktu bongkar muat alias dwell time untuk peti kemas impor di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya saat ini ternyata masih memakan waktu 5-6 hari.

Kendala yang dihadapi oleh para importir adalah pengurusan dokumen impor yang masih harus dilakukan di Jakarta, padahal aktivitas ekspor-impor berada di Jawa Timur. Hal ini membuat waktu pre customs clearance di pelabuhan membengkak menjadi 3-4 hari, lantaran importir harus menunggu kelengkapan dokumen yang dikirim dari Jakarta.

"Masalahnya di pre customs clearance-nya, perizinan-perizinan yang ada sebelum masuk. Masalahnya semau izin-izin itu harus diselesaikan di Jakarta. Semua izin-izinnya harus diminta dari Jakarta. Kayak Perdagangan dan Perindustrian kan semua ada di Jakarta," jelas Direktur Pelabuhan dan Pengerukan, Ditjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Mauritz Sibarani saat dihubungi detikFinance di Jakarta, Minggu (29/5/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kementerian/Lembaga yang membuka kantor di Pelabuhan Tanjung Perak hanya Bea Cukai, Karantina, dan Imigrasi saja namun layanannya tidak buka sampai 24 jam. Sedangkan institusi lainnya tidak membuka kantor perwakilan dan tak membuka layanan izin online sehingga hal ini memakan waktu.

"Di pelabuhan nggak ada, sama kaya di Priok. Di Priok kan bukan di Pelabuhan Prioknya itu, harus di kementerian masing-masing," ujar Mauritz.

Tingginya angka dwell time di Indonesia khususnya di Pelabuhan Tanjung Perak karena belum terintegrasinya perizinan di setiap Kementerian Lembaga ke dalam layanan izin satu.

"Sebenarnya kalau Indonesia National Single Window (INSW) jalan sih bisa berjalan dengan baik ya mudah-mudahan. Cuma kalau menurut kami perizinannya harus online," kata Mauritz. (feb/feb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads