Dana Cadangan Bencana Disarankan Diperbesar
Rabu, 30 Mar 2005 20:41 WIB
Jakarta - Panitia Anggaran DPR dan pemerintah sebaiknya memperhitungkan untuk memperbesar dana cadangan APBN guna menanggulangi bencana. Saat ini, posisi dana cadangan di APBN mencapai Rp 19 triliun.Hal itu disampaikan anggota Komisi XI DPR Drajat Wibowo disela-sela acara diskusi pembiayaan infrastruktur di Hotel Hilton, Jl. Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (30/3/2005)."Dalam pembahasan APBNP, panitia anggaran perlu memperhitungkan untuk memperbesar dana cadangan untuk musibah dan bencana. Berdasarkan kondisi yang ada, tampaknya kita harus melakukan itu," ujarnya. Pemerintah, lanjut Drajat, cenderung menggunakan dana cadangan untuk menambah dana subsidi BBM mengingat selisih antara harga minyak dunia dengan harga minyak dalam APBN relatif besar. Dana cadangan itu semestinya bisa digunakan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi daerah gempa. Harga minyak yang realistis, menurut Drajat, harus diubah dari USD 35 per barel menjadi USD 40-45 per barel. "Sehingga dari situ ketahuan berapa dana cadangan yang dipakai untuk subsidi dan dana yang dipakai untuk penanggulangan bencana di Nias," katanya. Dikatakan Drajat, dana tanggap darurat juga bisa dialokasikan untuk menanggulangi bencana. "Dana tanggap darurat sisanya sekitar Rp 500-600 miliar. Itu bisa diambil untuk keadaan darurat. Kemudian untuk rehabilitasi dan rekonstruksi dananya diambil dari dana cadangan APBN," paparnya. Disinggung mengenai moratorium utang, kata Drajat, sulit untuk diharapkan. Alasannya, gempa di Nias dampaknya bersifat lokal hanya terjadi di Indonesia, tidak seperti bencana tsunami akhir tahun lalu yang berdampak regional.
(rif/)











































