Ditjen Pajak: Punya Saham di Luar Negeri Sebaiknya Ikut Tax Amnesty

Ditjen Pajak: Punya Saham di Luar Negeri Sebaiknya Ikut Tax Amnesty

Muhammad Idris - detikFinance
Rabu, 21 Sep 2016 20:17 WIB
Foto: Reuters
Jakarta - Pertanyaan seputar apa saja yang perlu dilaporkan dalam tax amnesty kerap diajukan para wajib pajak. Salah satunya, jika wajib pajak memiliki saham di pasar modal luar negeri.

Contohnya Nuel, seorang pegawai swasta yang berinvestasi saham tak hanya di Bursa Efek Indonesia (BEI) namun juga di pasar modal di Singapura. Dirinya mengaku masih bingung apakah semua saham miliknya perlu dilaporkan dalam tax amnesty.

Menjawab pertanyaan tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama menjelaskan, investasi saham yang berada di luar negeri perlu diikutkan dalam tax amnesty jika memang belum pernah dilaporkan sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, wajib pajak tak perlu memisahkan pelaporan aset saham yang ada di dalam negeri dan di luar negeri. Sementara uang tebusannya tergantung apakah saham yang ditempatkan di luar negeri itu akan direpatriasi atau hanya deklarasi.

"Pajak di dalam dan di luar tebusannya beda. Dalam konteks ini, rincian hartanya nggak harus dipisah, kalau Bapak punya catatan sendiri, saham di BEI berapa, yang di Singapura berapa," jelas Hestu di acara sosialisasi tax amnesty di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (21/9/2016).

Dia kembali menegaskan, yang dilaporkan dalam tax amnesty yakni harta yang dibeli dari pendapatan yang selama ini belum dilaporkan, termasuk aset berupa saham.

"Kalau penghasilan tercatat, bapak nggak masalah nggak ikut, tapi kalau yang belum dilaporkan ya paling lambat 30 September, karena nanti ada masalah dengan tarif tebusannya, jadi Bapak bawa pulang hanya kena (tebusan) 2%," ujar Hestu. (hns/hns)

Hide Ads