NPWP Istri Gabung Suami, Perlukah Ikut Tax Amnesty?

NPWP Istri Gabung Suami, Perlukah Ikut Tax Amnesty?

Muhammad Idris - detikFinance
Kamis, 22 Sep 2016 13:23 WIB
Foto: Muhammad Idris
Jakarta - Masalah kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), rupanya kerap jadi pertanyaan saat akan mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Sari salah seorang PNS di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov DKI Jakarta mengungkapkan, saat ini dirinya tak memiliki NPWP pribadi, dan selalu menggunakan NPWP suami ketika berurusan dengan pajak.

"Sejak menikah NPWP saya ikut suami, meski dulu pernah punya NPWP sendiri. Kalau saya mau ikut tax amnesty bagaimana?" Tanya Sari saat sosialisasi tax amnesty di Balai Kota Pemprov DKI Jakarta, Kamis (22/9/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Subdit Perencanaan dan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Tunjung Nugroho mengatakan, dalam kasus 1 keluarga hanya memiliki 1 NPWP, maka kewajiban melapor saat tax amnesty hanya perlu dilakukan suami atau kepala keluarga.

"Perpajakan kita menganut 1 keluarga 1 NPWP. Kecuali sebelumnya ada perjanjian pemisahan harta suami dan istri atau perjanjian lainnya. Harta istri ya harta suami," terang Tunjung.

Hal yang sama, kata dia, juga berlaku untuk anak yang sudah memiliki penghasilan namun belum memiliki NPWP. Harta yang diperoleh dari penghasilan anak, jika itu masuk objek pajak, juga harus dilaporkan dengan NPWP kepala keluarga.

"Termasuk anak yang belum dewasa, belum 18 tahun atau belum menikah, dia sudah punya harta ya digabung ke harta suami, meski itu atas nama anak harta itu," ujar Tunjung.

"Kalau sudah dilaporkan suami dalam amnesty pajak, semua masalah pajak di masa lalu selesai. Tanpa akan diusut lagi pajaknya. (ang/ang)

Hide Ads