"Sesudah mendengar keterangan, saya ingin selesaikan dalam 3 hari sebelum 30 September supaya bayarnya murah," ujar dia di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (26/9/2016).
Periode pertama Tax Amnesty memang menawarkan uang tebusan paling rendah. Bagi wajib pajak yang mendaftar pada periode ini, utang pajaknya bisa diampuni cukup dengan membayar tebusan sebesar 2% untuk harta yang ada di dalam negeri serta harta di luar negeri yang dibawa pulang alias repatriasi. Sementara untuk besaran 4% dikenakan untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara di periode tiga biaya tebusan akan meningkat menjadi 5% untuk harta yang ada di dalam negeri, serta harta di luar negeri yang dibawa pulang alias repatriasi dan 10% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi.
Kementerian Keuangan sendiri sebelumnya mengumumkan akan memberikan kelonggaran pada wajib pajak yang ingin mengikuti tax amnesty. Wajib pajak yang bersangkutan bisa tetap memperoleh fasilitas periode I selama pendaftaran dilakukan sebelum 30 September dan proses administrasi diselesaikan sebelum akhir tahun 2016. (dna/drk)











































