Ikut Tax Amnesty, Peter Gontha: Saya akan Selesaikan dalam 3 Hari

Ikut Tax Amnesty, Peter Gontha: Saya akan Selesaikan dalam 3 Hari

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Senin, 26 Sep 2016 17:42 WIB
Ikut Tax Amnesty, Peter Gontha: Saya akan Selesaikan dalam 3 Hari
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Pengusaha yang juga menjabat Duta Besar Indonesia untuk Polandia, Peter F Gontha, hari ini mendatangi kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk berkonsultasi soal tax amnesty. Setelah mendapat penjelasan dari Ditjen Pajak, ia bertekad akan menyelesaikan proses pendaftaran dalam 3 hari agar bisa mengikuti program tax amnesty sebelum periode pertama berakhir, yaitu 30 September 2016.

"Sesudah mendengar keterangan, saya ingin selesaikan dalam 3 hari sebelum 30 September supaya bayarnya murah," ujar dia di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (26/9/2016).

Periode pertama Tax Amnesty memang menawarkan uang tebusan paling rendah. Bagi wajib pajak yang mendaftar pada periode ini, utang pajaknya bisa diampuni cukup dengan membayar tebusan sebesar 2% untuk harta yang ada di dalam negeri serta harta di luar negeri yang dibawa pulang alias repatriasi. Sementara untuk besaran 4% dikenakan untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada periode dua, biaya tebusan akan meningkat menjadi 3% untuk harta yang ada di dalam negeri, serta harta di luar negeri yang dibawa pulang alias repatriasi dan 6% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi.

Sementara di periode tiga biaya tebusan akan meningkat menjadi 5% untuk harta yang ada di dalam negeri, serta harta di luar negeri yang dibawa pulang alias repatriasi dan 10% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi.

Kementerian Keuangan sendiri sebelumnya mengumumkan akan memberikan kelonggaran pada wajib pajak yang ingin mengikuti tax amnesty. Wajib pajak yang bersangkutan bisa tetap memperoleh fasilitas periode I selama pendaftaran dilakukan sebelum 30 September dan proses administrasi diselesaikan sebelum akhir tahun 2016. (dna/drk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads