UMP Jakarta 2026 Diumumkan Hari Ini!

UMP Jakarta 2026 Diumumkan Hari Ini!

Ilyas Fadilah - detikFinance
Rabu, 24 Des 2025 05:55 WIB
UMP Jakarta 2026 Diumumkan Hari Ini!
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung/Foto: Ilyas Fadilah/detikcom
Jakarta -

Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 dijadwalkan diumumkan pada Rabu, 24 Desember 2025. Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

Pramono menjelaskan, Dewan Pengupahan Daerah telah menggelar sejumlah rapat untuk membahas penyesuaian UMP. Ia juga menyebut telah diminta mengambil keputusan akhir terkait besaran kenaikan upah minimum.

"Dewan Pengupahan sudah melakukan rapat dan pembahasan berkali-kali dan sudah mengerucut dan meminta Gubernur DKI Jakarta untuk mengambil keputusan," ujar Pramono dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang mempersiapkan Keputusan Gubernur untuk kenaikan UMP yang sudah ditandatangani oleh Pramono. Keputusan juga sudah diambil namun baru akan diumumkan besok.

ADVERTISEMENT

"Kami sedang mempersiapkan keputusan Gubernur, mudah-mudahan, sebenarnya sudah ada keputusan tetapi kami akan mengumumkan besok sesuai dengan batas waktu yang diberikan. Tapi yang jelas sudah putus," tegasnya.

Menurut Pramono, pihaknya mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 tahun 2021 untuk memutuskan kenaikan UMP DKI Jakarta. Sayangnya ia enggan memberikan bocoran angka kenaikan dan hanya menyebut akan mengumumkannya besok.

"Yang jelas bahwa sebagai Gubernur DKI Jakarta, saya pasti taat dengan PP yang mengatur tentang itu, yaitu PP nomor 49. Sehingga dengan demikian itulah yang kita gunakan sebagai acuan dan besok kami umumkan," tutur Pramono

Simulasi Kenaikan UMP DKI Jakarta

Kenaikan UMP tahun 2026 akan ditentukan oleh formula berupa Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9. Alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

Inflasi yang digunakan dalam formula kenaikan UMP adalah inflasi September year-on-year. Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi di DKI Jakarta pada periode tersebut adalah 2,40%, sementara pertumbuhan ekonominya 4,96%.

UMP DKI Jakarta pada tahun 2025 sendiri ditetapkan sebesar Rp 5.396.761. Dengan asumsi tersebut, berikut simulasi kenaikan UMP DKI Jakarta menggunakan nilai alfa 0,5 sampai 0,9:

- UMP menggunakan alfa 0,5
Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) = 2,40% + (4,96% x 0,5) = 4,88% atau naik sebesar Rp 263.361. Dengan begitu UMP Provinsi DKI Jakarta tahun 2026 akan naik menjadi Rp 5.396.761 + Rp 263.361 = Rp 5.660.122

- UMP menggunakan alfa 0,6
Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) = 2,40% + (4,96% x 0,6) = 5,38% atau naik sebesar Rp 290.345. Dengan begitu UMP Provinsi DKI Jakarta tahun 2026 akan naik menjadi Rp 5.396.761 + Rp 290.123 = Rp 5.687.106

- UMP menggunakan alfa 0,7
Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) = 2,40% + (4,96% x 0,7) = 5,87% atau naik sebesar Rp 316.789. Dengan begitu UMP Provinsi DKI Jakarta tahun 2026 akan naik menjadi Rp 5.396.761 + Rp 316.789 = Rp 5.713.550

- UMP menggunakan alfa 0,8
Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) = 2,40% + (4,96% x 0,8) = 6,37% atau naik sebesar Rp 343.773. Dengan begitu UMP Provinsi DKI Jakarta tahun 2026 akan naik menjadi Rp 5.396.761 + Rp 343.773 = Rp 5.740.534

- UMP menggunakan alfa 0,9
Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) = 2,40% + (4,96% x 0,9) = 6,86% atau naik sebesar Rp 370.217. Dengan begitu UMP Provinsi DKI Jakarta tahun 2026 akan naik menjadi Rp 5.396.761 + Rp 370.444 = Rp 5.766.978

Halaman 2 dari 2
(ara/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads