Daftar Biaya Hidup Layak di 38 Provinsi, Jakarta Rp 5,8 Juta

Daftar Biaya Hidup Layak di 38 Provinsi, Jakarta Rp 5,8 Juta

Aulia Damayanti - detikFinance
Selasa, 23 Des 2025 11:01 WIB
Daftar Biaya Hidup Layak di 38 Provinsi, Jakarta Rp 5,8 Juta
Ilustrasi - Foto: NurPhoto via Getty Images/NurPhoto
Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan memiliki metode terbaru untuk menghitung Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Indonesia. Metode baru yang digunakan mengacu pada standar internasional yang dikembangkan International Labour Organization (ILO).

Metode ini merujuk pada studi ILO berjudul Minimum Wage Study, Developing a Formula and Methodology for Minimum Wage Determination in Indonesia yang dirilis pada 2025.

Kebutuhan Hidup Layak diposisikan sebagai patokan utama dalam menentukan arah kebijakan upah minimum provinsi (UMP) bagi pekerja atau buruh. KHL dipahami sebagai standar kebutuhan bulanan yang memungkinkan pekerja beserta keluarganya memenuhi kebutuhan dasar secara wajar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kenapa KHL jadi acuan utama? Karena kenaikan upah minimum jadi lebih adil dan fleksibel, mengikuti kondisi ekonomi tiap provinsi bukan disamaratakan seperti model kenaikan serentak UMP dulu," tulis keterangan Instagram resmi @kemnaker, dikutip Selasa (23/12/2025).

ADVERTISEMENT

Dalam metode terbaru tersebut, KHL disusun dari empat komponen utama konsumsi rumah tangga, yakni kebutuhan makanan, kesehatan dan pendidikan, kebutuhan pokok lainnya, serta perumahan atau tempat tinggal.

Adapun secara teknis, KHL dihitung menggunakan rumus konsumsi per kapita yang dikalikan dengan jumlah anggota rumah tangga, kemudian dibagi dengan jumlah anggota rumah tangga yang bekerja. Formula ini dimaksudkan agar penghitungan KHL lebih proporsional terhadap kondisi nyata di tingkat keluarga.

Hasil perhitungan tersebut dihasilkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) untuk 38 Provinsi. Tertinggi diduduki oleh DKI Jakarta dengan biaya hidup layak sebesar Rp 5,8 juta. Sementara daerah dengan KHL terendah Nusa Tenggara Timur Rp 3,05 juta.

Berikut Daftar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 38 Provinsi:

1. DKI Jakarta - Rp 5.898.511
2. Kalimantan Timur - Rp 5.735.353
3. Kepulauan Riau - Rp 5.717.082
4. Papua - Rp 5.314.281
5. Papua Selatan - Rp 5.314.281
6. Papua Tengah - Rp 5.314.281
7. Papua Pegunungan - Rp 5.314.281
8. Bali - Rp 5.253.107
9. Papua Barat - Rp 5.246.172
10. Papua Barat Daya - Rp 5.246.172
11. Kalimantan Utara - Rp 4.968.935
12. Kepulauan Bangka Belitung - Rp 4.714.805
13. DI Yogyakarta - Rp 4.604.982
14. Maluku Utara - Rp 4.431.339
15. Banten - Rp 4.295.985
16. Kalimantan Tengah - Rp4.279.888
17. Maluku - Rp 4.168.498
18. Riau - Rp 4.158.948
19. Jawa Barat - Rp 4.122.871
20. Kalimantan Selatan - Rp 4.112.552
21. Kalimantan Barat - Rp4.083.420
22. Sumatera Barat - Rp 4.076.173
23. Sulawesi Utara - Rp 3.864.224
24. Jambi - Rp 3.931.596
25. Sulawesi Selatan - Rp 3.670.085
26. Bengkulu - Rp 3.714.932
27. Aceh - Rp 3.654.466
28. Sulawesi Tenggara - Rp 3.645.086
29. Sumatera Utara - Rp 3.599.803
30. Jawa Timur - Rp 3.575.938
31. Sulawesi Tengah - Rp 3.546.013
32. Jawa Tengah - Rp 3.512.997
33. Gorontalo - Rp 3.398.395
34. Nusa Tenggara Barat - R p3.410.833
35. Lampung - Rp 3.343.494
36. Sumatera Selatan - Rp 3.299.907
37. Sulawesi Barat - Rp 3.091.442
38. Nusa Tenggara Timur (NTT) - Rp 3.054.508

Simak juga Video: Pramono Targetkan Pembahasan UMP Rampung Hari Ini: Janji Beri 3 Insentif Buruh

(ada/kil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads