Respons Pengusaha soal Penetapan Kebijakan UMP 2026

Respons Pengusaha soal Penetapan Kebijakan UMP 2026

Gita Urania N - detikFinance
Kamis, 18 Des 2025 13:15 WIB
Respons Pengusaha soal Penetapan Kebijakan UMP 2026
Ilustrasi - Foto: Getty Images/iStockphoto/Puripat1981
Jakarta -

Dunia usaha memandang bahwa penetapan rentang nilai alpha (Ξ±) sebesar 0,5 hingga 0,9 dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan belum sejalan dengan ekspektasi pelaku usaha.

Sepanjang proses dialog sosial tripartit, dunia usaha secara konsisten telah menyampaikan pandangan dan masukan berbasis data kepada pemerintah melalui Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) maupun melalui surat resmi kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI. Dalam forum tersebut, dunia usaha mengusulkan agar nilai alpha (Ξ±) berada pada kisaran 0,1 hingga 0,5, dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan hidup layak (KHL) dan kemampuan riil dunia usaha.

Melalui pembahasan di Depenas, dunia usaha juga telah mendorong agar penggunaan nilai alpha (Ξ±) dilakukan secara hati-hati dan proporsional. Jika daerah dengan rasio upah minimum lebih dari KHL, maka rentang alpha (Ξ±) yang digunakan adalah 0,1 hingga 0,3. Sedangkan rasio upah minimum kurang dari KHL maka rentang alpha (Ξ±) yang digunakan dapat lebih tinggi, yaitu 0,3 hingga 0,5. Pendekatan ini bertujuan menghindari disparitas daerah yang semakin meruncing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Umum APINDO dan Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan dan Pembangunan Berkelanjutan KADIN Indonesia, Shinta W. Kamdani mengungkapkan bahwa usulan tersebut disampaikan dengan mempertimbangkan kondisi riil dunia usaha yang saat ini masih menghadapi berbagai tantangan.

Data menunjukkan bahwa sejumlah sektor industri masih tumbuh di bawah pertumbuhan ekonomi nasional, bahkan mengalami kontraksi pada kuartal III 2025. Sektor tekstil dan pakaian jadi tercatat tumbuh 0,93 persen (yoy), alas kaki -0,25 persen (yoy), pengolahan tembakau -0,93 persen (yoy), furnitur -4,34 persen (yoy), karet dan plastik -3,2 persen (yoy). Selain itu, data per Oktober 2025, sektor otomotif juga mengalami kontraksi -10 persen (yoy). Kondisi ini juga mencerminkan terbatasnya ruang penyesuaian bagi dunia usaha di sektor-sektor tersebut di tengah tekanan yang masih berlangsung.

ADVERTISEMENT

"Dunia usaha memahami bahwa kebijakan pengupahan memiliki tujuan fundamental untuk melindungi pekerja dan menjaga daya beli masyarakat. Namun demikian, kebijakan tersebut perlu dijalankan secara hati-hati dan proporsional, agar tetap selaras dengan kemampuan dunia usaha serta beragamnya kondisi ketenagakerjaan di setiap daerah," ujar Shinta dalam keterangan tertulis, pada Kamis (18/12/2025).

Tantangan struktural ketenagakerjaan Indonesia juga masih besar, dengan jumlah pengangguran sekitar 7,47 juta orang, sekitar 11,56 juta orang setengah menganggur, dan lebih dari 60 persen pekerja berada di sektor informal yang rentan dan minim perlindungan.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam juga menegaskan bahwa upah minimum seharusnya ditempatkan sebagai batas bawah atau jaring pengaman. Pendekatan ini penting agar perusahaan yang memiliki keterbatasan kemampuan tetap dapat menjalankan usaha dan mempertahankan tenaga kerja.

"Dunia usaha tidak anti kenaikan upah. Jika mau upah tinggi, silakan dapat dilakukan melalui mekanisme bipartit di perusahaan masing-masing dengan mempertimbangkan produktivitas dan kondisi usaha. Pendekatan ini dinilai krusial untuk menjaga inklusivitas pasar kerja serta mencegah semakin menyempitnya ruang kerja formal," ujarnya.

Indonesia memiliki Kaitz Index (rasio antara upah minimum dengan rata-rata/median upah) tertinggi di ASEAN, bahkan sempat melewati angka 1, jauh di atas negara ASEAN lain yang ada di kisaran 0,55 hingga 0,65. Tingginya Kaitz Index mempersempit penciptaan lapangan kerja formal, mendorong pekerja masuk ke sektor informal dan menghambat masuknya angkatan kerja baru. Oleh karena itu, kebijakan pengupahan perlu diarahkan untuk memperkuat daya tahan dunia usaha agar mampu menciptakan lapangan kerja formal yang berkualitas.

Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan KADIN Indonesia, Subchan Gatot juga mengungkapkan bahwa dalam konteks keberlanjutan kebijakan, dunia usaha memandang penting adanya keselarasan antara kenaikan upah dan pertumbuhan produktivitas tenaga kerja, khususnya untuk mendukung agenda pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi 8 persen.

Dalam lima tahun terakhir, produktivitas tenaga kerja tumbuh di kisaran 1,5 sampai 2 persen per tahun, sementara kenaikan upah minimum berada pada rentang 6,5 sampai 10 persen per tahun. Ketidaksinkronan ini perlu menjadi perhatian bersama agar kebijakan pengupahan tidak menimbulkan tekanan struktural terhadap dunia usaha, tetap menjaga iklim investasi yang kondusif, serta memungkinkan penciptaan lapangan kerja formal, dan pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional.

Klik next untuk halaman berikutnya

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Garment dan Textile Indonesia (AGTI) Anne Patricia Sutanto mengungkapkan bahwa pihaknya juga menekankan perlunya kebijakan yang lebih berhati-hati bagi sektor padat karya yang saat ini menghadapi pelemahan. Ia menyatakan untuk mendorong seluruh pemerintah daerah untuk tidak lagi menetapkan upah minimum sektoral bagi sektor garmen, tekstil, dan industri pendukungnya.

"Kebijakan upah sektoral berpotensi menambah beban biaya secara tidak proporsional dan semakin menekan daya saing industri padat karya yang saat ini menghadapi tantangan berat, baik dari sisi biaya berusaha, tekanan impor, maupun dinamika perdagangan global," jelas Anne.

Ia juga menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan industri harus ditempuh melalui peningkatan produktivitas dan efisiensi, bukan melalui penambahan beban struktural yang berisiko mempersempit ruang usaha dan lapangan kerja formal.

Sejalan dengan kebijakan pengupahan nasional, dunia usaha mendorong agar daerah-daerah yang menjadi basis industri garment dan tekstil menerapkan nilai alpha (Ξ±) pada batas minimal, sehingga industri memiliki ruang untuk memperkuat daya saing, menjaga keberlangsungan usaha, serta meningkatkan penetrasi pasar domestik dan internasional.

Selain itu, dunia usaha juga mengimbau pemerintah untuk mereview dan menata ulang seluruh regulasi yang berdampak pada industri manufaktur dan sektor padat karya agar lebih kondusif terhadap pertumbuhan. Benchmarking kebijakan pun perlu dilakukan, baik terhadap regulasi industri yang berhasil mendorong industrialisasi, maupun praktik negara-negara dengan pertumbuhan tinggi. Pendekatan kebijakan yang proporsional dan berorientasi daya saing diyakini menjadi kunci menjaga keberlanjutan industri nasional dan perluasan lapangan kerja formal.

Ketua Dewan Pembina Asosiasi Persepatuan Indonesia (APRISINDO), Harijanto juga menyampaikan menyampaikan bahwa kenaikan upah yang tidak selaras dengan pertumbuhan produktivitas berpotensi menimbulkan tekanan biaya, yang pada akhirnya dapat mendorong kenaikan harga maupun tekanan efisiensi tenaga kerja. Dalam kondisi tersebut, setiap tambahan beban biaya perlu dicermati secara hati-hati karena berisiko menimbulkan tekanan lanjutan terhadap operasional perusahaan apabila tidak disertai langkah mitigasi yang memadai.

Ia menambahkan bahwa mitigasi dan pembinaan perlu dipersiapkan, khususnya bagi perusahaan yang menghadapi keterbatasan kemampuan, agar penyesuaian kebijakan tidak langsung berujung pada langkah efisiensi tenaga kerja, sehingga keberlangsungan usaha dapat terjaga dan risiko pemutusan hubungan kerja dapat dihindari.

Ketua Umum Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi Lukmanmenjelaskan bahwa saat ini sebagian besar industri terutama sektor padat karya masih dihadapkan oleh berbagai tantangan domestik seperti tantangan daya beli konsumen, tingginya biaya operasional, maraknya impor ilegal, ketergantungan bahan baku impor, dan lainnya.

Selain dihadapkan oleh berbagai tantangan domestik, sektor padat karya di tahun 2026 juga masih akan menghadapi tantangan eksternal, termasuk dinamika dan kebijakan perdagangan internasional yang serba tidak pasti, yang berdampak langsung pada kinerja ekspor dan keberlangsungan usaha. Kondisi ini menjadikan sektor padat karya sangat sensitif terhadap tambahan biaya, termasuk kenaikan upah yang tidak proporsional.

Dengan mempertimbangkan seluruh dinamika tersebut, dunia usaha akan tetap menghormati keputusan Presiden Republik Indonesia yang telah menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan sebagai dasar penetapan Upah Minimum Tahun 2026. Sehubungan dengan itu, dunia usaha menegaskan bahwa masih terdapat satu fase krusial yang perlu menjadi fokus bersama, yaitu proses penetapan upah minimum di tingkat daerah.

Simak juga Video: Pramono Pastikan UMP Jakarta Naik, Pengumumannya Disegerakan

Halaman 2 dari 2
(kil/kil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads