Pertama adalah Singapura. Ditjen pajak mencatat, deklarasi harta WNI di negara ini mencapai Rp 336,39 triliun. Kedua, Cayman Islands sebesar Rp 47,89 triliun. Ketiga, British Virgin Island sebesar Rp 26,83 triliun.
Keempat, Australia sebesar Rp 17,85 triliun. Kelima, Hong Kong sebesar Rp 15,65 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, ada 5 jenis harta yang diungkap, baik itu melalui repatriasi maupun deklarasi luar negeri dan dalam negeri. Pertama, investasi dan surat berharga Rp 587,84 triliun. Kedua, kas dan setara kas Rp 586,01 triliun.
Ketiga, tanah, bangunan dan harta tak gerak lainnya Rp 251,48 triliun. Kemudian, piutang dan persediaan Rp 217, 23 triliun. Logam mulia dan barang berharga dan harta gerak lainnya. (hns/dna)











































