Dirjen Pajak Hadiri Sidang Gugatan Tax Amnesty di Mahkamah Konstitusi

Dirjen Pajak Hadiri Sidang Gugatan Tax Amnesty di Mahkamah Konstitusi

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Rabu, 28 Sep 2016 11:58 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang gugatan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Sidang lanjutan gugatan tax amnesty dimulai pada pukul 11.00 WIB di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Hadir dalam sidang kali ini dari pemohon perwakilan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, dan Partai Buruh. Sedangkan dari sisi pemerintah ikut hadir Dirjen Pajak, Ken Dwijugeasteadi, dan beberapa pegawai dari Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Sidang gugatan tax amnesty kali ini dipimpin oleh Anggota Majelis Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar. Sidang dibuka oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, dengan membacakan materi sidang yaitu perkara Nomor 58/PUU-XIV/2016.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini membahas perkara nomor 58 dengan mendengarkan dua orang ahli," ujar Anwar, sebelum memulai sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2016).

Sebelum dimulai, para ahli diminta untuk maju ke depan dan diambil sumpahnya untuk memberikan keterangan sesuai dengan bidang keahliannya masing-masing.

"Dipersilakan maju ke depan diambil sumpahnya dulu," tutur Anwar. (wdl/wdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads